BERITA

Men-PAN: PNS Kerja di Rumah, Bukan Libur!

"Minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor. Hal itu guna penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terhambat. "

Muthia Kusuma

Men-PAN: PNS Kerja di Rumah, Bukan Libur!
Ilustrasi. (Foto: setkab.go.id/Domain Publik)

KBR, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memerintahkan Aparatur Sipil Negara untuk kerja dari rumah terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Peraturan tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 tahun 2020. Menteri Menpan-RB, Tjahjo Kumolo menyebut, mekanisme bekerja dari rumah itu harus memuat bagaimana pengaturan-pengaturan untuk pertanggungjawaban (monitoring dan evaluasi) terhadap kinerja yang dilakukan oleh tiap instansi pemerintah.


Tjahjo menegaskan, bahwa bekerja dari rumah tidak diartikan sebagai libur kerja.


Ia pun meminta agar Kementerian/Lembaga menerbitkan SE internal dalam mencegah perkembangan virus corona (COVID-19).


"ASN tidak diliburkan tapi bekerja di rumah. Yang menentukan adalah para Sekjen, para Sestama, Sesmen yang ada," kata Tjahjo melalui live streamig di Youtube KemenPAN-RB, Senin, (16/3/2020).


Aturan ini berlaku sejak hari ini sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.


"Jadi kami tegaskan kembali bahwa SE ini adalah menjabarkan pokok-pokok arahan Presiden. Pak Sesmen akan terus memantau dengan tim Kementerian PAN-RB, pernyataan resmi Jubir Presiden terkait penyebaran dan tahap-tahap yang ada, setiap hari. Juga ada gugus tugas yang kami cermati," kata Tjahjo.


Menteri Tjahjo menambahkan, para pejabat PPK di Kementerian/Lembaga/Daerah dapat mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah/tempat tinggalnya.


Yakni melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.


Selain itu, pembagian kehadiran juga mempertimbangkan domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai yang termasuk dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit COVID-19.


Selain itu, pertimbangan juga melihat riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir, riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.


Namun, Tjahjo Kumolo meminta minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.


Hal itu guna penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terhambat. Tanggung jawab itu didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memastikan hal tersebut.


Editor: Agus Luqman 

  • COVID-19
  • virus corona
  • penyakit menular
  • Kesehatan
  • PNS
  • ASN
  • Tjahjo Kumolo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!