KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kasus yang menjerat bekas Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan dipaksakan oleh tim penyidik.
Juru bicara Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, sejak awal Kejaksaan Agung tidak memaksakan kasus itu. Penyelidikan terhadap kasus tersebut sudah sesuai prosedur, dan penyidik melihat ada dugaan tindak pidana korupsi.
"Sudut pandang terhadap unsur pasal yang disangkakan atau didakwakan itu tidak ada dipaksakan. Bahwa sejak awal penanganan perkara ini pure ada dugaan tindak pidana korupsi, kemudian kami melakukan penyidikan. Kami melakukan penuntutan dan terbukti di Pengadilan Tipikor tingkat pertama dinyatakan terbukti bersalah. Di banding pun demikian," ujar Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Selasa (10/3/2020).
Hari mengatakan Kejaksaan Agung menghormati putusan Mahkamah Agung yang membebaskan Karen. Namun Hari menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung saat ini sedang mempelajari berkas putusan untuk melihat apakah masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh.
"Tentu kami harus mempelajari secara utuh pertimbangan-pertimbangan majelis hakim agung. Kita ketahui bahwa di tingkat pertama dinyatakan terbukti bersalah, dihukum. Kemudian di tingkat banding menguatkan putusan peradilan tingkat pertama. Di Mahkamah Agung dilepaskan. Sehingga kami nanti akan mempelajari kenapa bisa terjadi seperti itu dan upaya-upaya apa nanti pastinya yang akan kami ambil," kata Hari.
Karen Galaila Agustiawan sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019.
Pengadilan juga meminta Karen membayar denda Rp1 miliar atau subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
Putusan Pengadilan Tipikor dikuatkan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Karen mengajukan kasasi atas hukuman itu. Di tingkat MA, hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Karen Agustiawan lantaran dianggap tidak melakukan pelanggaran tindak pidana.
Mahkamah Agung menganggap kasus Karen adalah bussines judgement rule, dan perbuatannya bukan tindak pidana.
Kasus Dipaksakan?
Bekas Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan mengaku bahagia dapat dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dari segala tuntutan hukum yang menjeratnya.
Namun Karen Galaila Agustiawan juga merasa kecewa karena Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia merupakan aksi korporasi yang merupakan perjanjian bisnis yang seharusnya perdata bukan pidana.
"Seperti manusia biasa, selain manusia saya juga ada kekecewaan. Kekecewaannya karena BMG ini adalah aksi korporasi yang pakemnya adalah bussiness jugjement rule yang domainnya adalah hukum perdata, tetapi dipaksakan untuk menjadi domain hukum pidana tipikor," kata Karen Agustiawan di Kejaksaan Agung, Selasa (10/3/2020).
Namun Karen enggan menjelaskan siapa yang memaksakan kasus yang menjerat dirinya. Karen juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional tanpa kepentingan serta unsur politik.
Editor: Agus Luqman
Kejagung Bantah Kasus Karen Agustiawan Dipaksakan
Karen divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, tapi dibebaskan di tingkat Mahkamah Agung. "Kami akan mempelajari kenapa bisa terjadi seperti itu."
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. (Foto: kejati-sulut.go.id)
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
BERITA LAINNYA - NASIONAL
Permendikbud Pencegahan Kekerasan Ibarat Macan Kertas
Tapi masalah terbesar dari Permendikbud ini sampai hari ini adalah sosialisasi karena masih banyak yang belum tahu.
Megawati: Kenakan Tarif Bea Masuk untuk Gandum Impor
Sulitnya, gandum merupakan komoditas yang tak bisa ditanam di Indonesia.
Bisikan Jokowi ke Ganjar, Kerjakan Kedaulatan Pangan
Langsung bekerja dan memastikan kedaulatan pangan, jika terpilih menjadi Presiden nanti.
ODHA, Diskriminasi dan Lemahnya Aturan Perlindungan Kelompok Rentan
Penelitian LBH Masyarakat menunjukkan bahwa lebih 200 peraturan ketertiban umum di tingkat daerah bersifat multitafsir.
Zulhas Bagi-Bagi Uang ke Pedagang Pasar Tanah Abang, Alasannya?
Mulai dari Rp400.000 hingga Rp2 juta.
Menyoroti Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi masih terjadi, meski pada November 2021 Kemendikbudristek sudah mengeluarkan peraturan menteri untuk mencegahnya.
Pemerintah Optimistis Stunting Turun 14 Persen di 2024
“Strateginya tetap sama ya, yakni sebelum lahir dan setelah lahir."
Pemerintah Belum Serius Mengatasi Prostitusi Anak
Puluhan anak menjadi korban prostitusi anak atau perdagangan orang melalui media sosial. Kasus ini terungkap setelah Polda menangkap seorang mucikari.
Pemerintah Integrasikan Transportasi Publik Jabodebek
Jokowi meminta agar seluruh moda transportasi bisa lebih mudah diakses dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Panda Nababan: Berpolitik Tidak Mengenal Istilah Karbitan
Menurut politikus senior PDIP Panda Nababan, menjadi politikus juga bukan proses yang bisa dipaksakan.
Harga Beras Masih Tinggi, Pemerintah Tambah Stok Beras untuk OP
Diakui juga, distribusi pasokan masih menjadi kendala untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Social Commerce Dilarang, Pedagang Untung atau Rugi?
Saat ini lebih dari 60 persen pelaku UMKM menggunakan media sosial untuk berjualan.
Seluk Beluk Gangguan Makan
Waspada Eating Disorder
Jadi Ketum PSI, Kaesang Akan Sowan Presiden
"Kami akan berencana untuk sowan dengan beliau bersama teman-teman PSI dan semua pengurus ya kita minta wejangan,"
Tolak Relokasi Pulau Rempang, Warga Dituduh Langgar UU ITE
"Ujaran kepada siapa kebencian itu dilakukan? Kan dia hanya meminta agar warga tidak menerima bantuan,"
Kaesang: PSI Terbuka untuk Semua Parpol
"Siap berkolaborasi asal ini ya saling win-win, tidak ada win-lose atau lose-win,"
Presiden Jokowi: Mau Pilih Prabowo, Anies, Ganjar, Silakan
"Mau milih Pak Prabowo silakan, mau milih Pak Anies silakan, mau milih Pak Ganjar silakan. Perbedaan pilihan itu wajar enggak perlu diributkan."
Melani Budianta, Menikmati Sastra Lintas Zaman
Buku-buku favorit Melani Budianta
Pro dan Kontra Larangan Social Commerce
Pelarangan itu kurang tepat.
Lama Menggantung, MenPAN-RB Desak Pengesahan RUU ASN
Kehadiran Undang-Undang Aparatur Sipil Negara nantinya juga akan mengatur penguatan budaya kerja, citra institusi, dan penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Recent KBR Prime Podcast
Bedah Prospek Emiten Energi dan EBT
Google Podcasts Ditutup Tahun Depan
Kabar Baru Jam 7
30 Provinsi Kekurangan Dokter Spesialis
Kabar Baru Jam 8
Most Popular / Trending