KBR, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meminta masyarakat tidak mengkhawatirkan uang iuran yang sudah terlanjur dibayarkan sebesar jumlah kenaikan.
Jaminan itu disampaikan Juru bicara BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Iqbal Anas Maruf mengatakan uang peserta yang terlanjur bayar terjamin. Namun, BPJS belum memastikan uang iuran akan dikembalikan tunai atau diakumulasi sebagai saldo.
“Mendorong uang itu segera dikembalikan juga kan tidak realistis. Maksud saya, baru jeda sehari (putusan MA) langsung minta dikembalikan. BPJS kan tidak mau juga mengambil hak orang. Kita tentu berusaha, apakah kita memperhitungkan sebagai saldo yang bersangkutan atau dengan sistem refund,” kata Iqbal ketika dihubungi KBR, Selasa (10/3/2020).
Juru bicara BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf mengatakan, BPJS Kesehatan masih akan mengkaji putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran tersebut.
Iqbal mengatakan hingga saat ini belum menerima salinan putusan resmi dari MA. Namun ia memastikan, BPJS Kesehatan akan menjalankan putusan tersebut.
“Cluster yang dibatalkan ini, dari putusan pasal 34 di Perpres 75 itu khusus yang mandiri kelas 1, kelas 2, kelas 3. Kalau sudah terlanjur membayar selama ini, misalnya kelas 3 membayar Rp42.000, lalu kembali menjadi 25.500 berarti selisih itu. Tinggal nunggu putusan nanti yang paling mudah untuk masyarakat bagaimana sebaiknya. Apakah dengan diperhitungkan sebagai saldo atau bagaimana. Tentu hal-hal itu akan dipenuhi,” katanya.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang sudah diteken Presiden Jokowi.
Perpres tersebut mengatur kebijakan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja sampai dengan 100 persen.
Dikutip dari laman Mahkamah Agung, Senin, MA mengabulkan uji materi Perpres yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir. Putusan MA ditandatangani hakim agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 karena menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen tidak disertai alasan logis.
Menurut komunitas itu, Perpres 75 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
KPCDI menjelaskan pasien kronis cenderung mendapat diskriminasi dari perusahaan karena dianggap sudah tidak produktif lagi, sehingga rawan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.
Editor: Agus Luqman
Iuran Batal Naik, BPJS Kesehatan Jamin Uang Peserta Aman
“Mendorong uang itu segera dikembalikan juga kan tidak realistis. Maksud saya, baru jeda sehari (putusan MA) langsung minta dikembalikan. BPJS kan tidak mau juga mengambil hak orang."

Ilustrasi. Aksi massa menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (Foto: ANTARA)
Berita Terkait
BERITA LAINNYA - NASIONAL
Lagi DVI Identifikasi Lima Korban Sriwijaya Air
"Dari kelima korban ini, berhasil diidentifikasi melalui DNA."
Kasus Naik Dinkes Jakarta Minta Warga Disiplin Terapkan 3M
"Kita harus bekerja sama menekan laju penyebarannya,"
Temukan Bungkus CVR Tim SAR Terus Cari Memori Suara Kokpit
CVR adalah satu bagian dalam black box yang merekam percakapan antara pilot dan kopilot selama berada di kokpit. Saat ini, tim baru menemukan baterai dan casing dari kotak tersebut.
Paus Fransiskus Doakan Korban Gempa Sulbar dan Kecelakaan SJ-182
"Saudara, Saudari terkasih, saya ingin ungkapkan kedekatan saya dengan warga Sulawesi di Indonesia. Saya mendoakan mereka yang meninggal, yang luka-luka, dan juga yang kehilangan rumah atau pekerja."
PPKM Ini Alasan Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Pemerintah Ringankan Aturan
"Pengaturan PSBB bagi hotel dan restoran mesti diperlunak seperti misalnya jam kerja dan prosedur operasi."
Vaksinasi Covid-19 Apindo Siap Bantu Distribusi
"Tentu kita akan coba cari informasi dan komunikasi dengan anggota. Karena anggota kan ada juga yang di bidang kesehatan."
Vaksin Covid-19 Sinovac Kemenkes Buka Peluang Distribusi Gandeng Swasta
"Kalau memang di daerah tidak bisa mengantisipasi hal tersebut ya tentunya kita harus membuat perencanaan untuk menggandeng pihak swasta,"
Gempa Sulbar BNPB 42 Meninggal
Sebanyak 34 orang meninggal dunia di Kabupaten Mamuju dan delapan orang di Kabupaten Majane.
Tahun Ini PLN Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Angin Pertama di Jawa
"Kami melakukan estimasi dengan kapasitas 50,4 Megawat dengan PLTB itu. Satu turbinnya bisa menghasilkan 4 sampai 6 Megawat."
Distribus Vaksin Covid-19 Kemenkes Minta Daerah Pastikan Kesiapan Gudang Penyimpanan
"Setelah periode April kita akan memulai vaksinasi total kan 140 juta. Ya berarti jumlah vaksinnya jauh akan lebih banyak,"
Neraca Perdagangan RI Surplus 8 Kali Berturut-turut
Pada Desember 2020, Indonesia mencatatkan surplus neraca perdagangan dengan beberapa negara yakni Amerika Serikat (AS), India sebesar dan Filipina.
Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Polri Serahkan Jenazah Korban kepada Keluarga
"Salah satu korban atas nama Okky Bisma dan pada hari ini keluarga telah sepakat hasil kerja dari Tim DVI untuk diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan,"
DPR Selain Pandemi Waspada Juga Bencana Alam Awal Tahun
"Kita harus memprioritaskan pada upaya mitigasi bencana untuk meningkatkan multi-hazard early warning system dan meningkatkan fungsi pengawasan. Juga hambatan lemahnya koordinasi."
Listyo Sigit Jadi Calon Tunggal Kapolri Jubir Wapres Keputusan Tepat
"Hendaknya semua pihak mendukung Keputusan Presiden itu. Harapannya, semua proses berjalan lancar. Sehingga suksesi kepemimpinan di Polri dapat berjalan dengan baik."
Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ182 DVI Identifikasi 2 Korban
"Pertama atas nama Indah Halimah Putri, lalu yang kedua atas nama Agus Minarni,"
Vaksin Covid-19 Sinovac ITAGI Imbau Masyarakat Tidak Khawatir
"Virus ini dimatikan tapi bersifat imunogenic sehingga dapat merangsang tubuh untuk membentuk antibodi. Dan vaksin ini (Sinovac, red) sudah berpengalaman lebih dari 70 tahun,"
Efikasi Vaksin Covid-19 Sinovac 65 Persen Guru Besar Farmasi UGM Bagus
"Di Bandung kan masyarakat umum yang dipakai bukan kelompok tenaga kesehatan yang risikonya tinggi. Sehingga angkanya bisa lebih rendah daripada misalnya di Turki,"
Vaksinasi Covid-19 IDI Minta Pemerintah Gencarkan Narasi Edukasi Bukan Sanksi
"Saya amat yakin bahwa hampir semua yang menolak itu kalau diajak ngobrol diberi penjelasan yang baik dan benar bahwa itu aman,"
Mulai Besok Jawa Barat Gelar Vaksinasi Covid-19 di 7 KabupatenKota
"Menolak vaksin sama dengan Anda membahayakan lingkungan sekitar, Anda menjadi sumber penyakit, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat dan negara,"
Ini Alasan Dewan Kehormatan Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI,"
Most Popular / Trending
Recent KBR Prime Podcast
Vaksinasi Covid-19 dan Ancaman Hoaks
Kabar Baru Jam 7
Kabar Baru Jam 7
Kebiri Kimia dan Perlindungan Anak dari Predator Seksual
Kabar Baru Jam 8