BERITA

Dituduh Sebar Hoaks Corona, Pengacara: Fahira Idris Punya Hak Imunitas

"Fahira tak terima dilaporkan sebagai penyebar hoaks. Sebab Fahira hanya menyebarkan data suspect virus COVID-19 corona dari media online."

Dituduh Sebar Hoaks Corona, Pengacara: Fahira Idris Punya Hak Imunitas
Ilustrasi. Kampanye antihoaks di Yogyakarta, Minggu (22/1/2017). (Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmo)

KBR, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris akan melaporkan balik Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

Muannas sebelumnya melaporkan Fahira ke polisi atas tuduhan penyebaran hoaks virus corona (COVID-19).


Kuasa Hukum Fahira, Aldwin Rahadian mengatakan, kuasa hukum akan melaporkan balik pelapor ke Polda Metro Jaya atau Bareskrim Polri pada Jumat (6/3/2020).


Menurutnya, Fahira tak terima dilaporkan sebagai penyebar hoaks. Sebab Fahira hanya menyebarkan data suspect virus COVID-19 corona dari media online.


"Harusnya dihentikan, pelapor ini harus diproses. Bahaya ini, membuat gaduh suasana. Sementara pemerintah sekarang sedang merekonsiliasi. Ini harusnya solid. Tiba-tiba membuat gaduh-gaduh begini. Dipecah belah dan lain sebagainya. Tentu yang lapor harus yang bersangkutan sendiri. Makanya, ada pasal fitnah melalui media elektronik. Karena sudah tersebar ya," kata Aldwin di Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2020).


Aldwin Rahadian menduga, pelaporan ini berbau politik cebongan-kampret saat pemilu 2019 kemarin.


Ia meminta masyarakat tak membesar-besarkan persoalan corona. Sebab ia menegaskan, Anggota DPD RI, Fahira Idris memberikan link berita resmi di bawah cuitannya dan mengambil data dari berita tersebut.


"Dipotong sumbernya. Hanya fotonya saja. Seolah-olah dia mentwit sendiri. Ini yang beredar, ini yang berbahaya. Padahal Fahira Idris sebagai senator itu memang tugasnya, dan diwajibkan oleh konstitusi. Seperti dalam halnya Undang-undang nomor 17 tahun 2014, pasal 290. Dia dibingkai oleh hak imunitas untuk menyatakan pendapat, pernyataan baik itu lisan ataupun tertulis yang memang tidak bisa dituntut secara pidana," kata Aldwin.


Kuasa Hukum Fahira, Aldwin Rahadian mengatakan adanya perubahan judul dari berita tersebut. Namun tak merubah data pada berita.


Selain itu ia menjelaskan kliennya tak dapat memenuhi panggilan pihak kepolisian sebab ada tugas konstitusional.


"Kita akan menyampaikan surat resmi dari DPD RI. Bahwa hari ini ada tugas negara yang memang tidak bisa (hadir). Tugas konstitusional seorang anggota DPD yang mendampingi pimpinan yang tidak bisa kemudian ditinggalkan," lanjutnya.


Anggota DPD RI Fahira Idris dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya pada Minggu (1/3/2020) lalu.


Muannas melaporkan Fahira soal cuitannya di Twitter dianggap menimbulkan kegaduhan dan hoaks. Fahira dipanggil oleh Bareskrim Polri pada Kamis (5/3/2020) untuk klarifikasi perkara hoaks data suspect virus COVID-19 corona.


Editor: Agus Luqman 

  • virus corona
  • COVID-19
  • hoaks

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!