KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan warga negara indonesia (WNI) dari luar negeri yang pulang ke tanah air akan berstatus orang dalam pemantauan atau (ODP), meskipun kondisinya sehat. Hal itu juga berlaku kepada warga negara asing (WNA) yang masuk tanah air.
Jokowi mengatakan, protokol kesehatan itu diterapkan di seluruh pintu masuk Indonesia, seperti bandara, pelabuhan, maupun pos lintas batas (PLB) juga diinstruksikan agar lebih ketat dan mendetail.
"Protokol kesehatan harus terus ketat dilakukan baik di airport, di pelabuhan dan pos lintas batas (PLB). Kemudian mungkin bagi yang tidak ada gejala, bisa dipulangkan ke daerah masing-masing tapi statusnya ODP. Jadi setelah sampai di daerah betul-betul kita harus menjalankan protokol isolasi secara mandiri dengan penuh disiplin,"ucap Jokowi saat telewicara video di Kanal Setpres RI, Selasa (31/3/2020).
Jokowi mengatakan pemerintah memegang prinsip utama untuk melindungi kesehatan WNI yang kembali dan melindungi kesehatan masyarakat yang berada di tanah air. Jokowi berkata, tak sedikit kasus-kasus Covid-19 yang dibawa dari luar negeri. Karena itu, opsi prioritas saat ini bukan hanya mengendalikan arus mobilitas orang antarwilayah di dalam negeri, namun juga mobilitas antarnegara yang berisiko membawa imported cases.
"Di beberapa negara yang telah mampu mendatarkan kurva penyebaran Covid-19 menghadapi juga tantangan baru dengan yang dinamakan gelombang baru Covid-19. RRT, Korsel dan Singapura banyak hadapi imported cases," ujar Jokowi
"Sekarang lebih dari 202 negara dan teritori di seluruh dunia menghadapi tantangan Covid-19 seperti juga Indonesia. Satu minggu terakhir kita bahkan melihat bahwa episentrum dari Covid-19 sudah beralih dari sebelumnya di Tiongkok saat ini berada di AS dan Eropa," pungkasnya.
Editor: Rony Sitanggang