KBR, Yogyakarta – Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja tidak mencerminkan nilai-nilai fundamental berbasis Pancasila, terutama sila kelima tentang keadilan sosial.
Busyro mengatakan penilaian itu muncul setelah draf RUU Omnibus itu dipelajari bersama unsur masyarakat kampus, praktisi, aktivis, hingga ormas.
Menurut Busyro, RUU Omnimbus Cipta Kerja terindikasi kuat memberikan peluang kepada investor lokal maupun asing untuk bisa menanamkan investasinya di Indonesia. Ini dinilai bakal berdampak mengganggu secara langsung kedaulatan rakyat di sektor yang terkait dengan sumber-sumber perekonomian.
Busyro mengungkapkan, kedaulatan ada di tangan rakyat, bukan di tangan negara.
“RUU ini memberikan ruang-ruang yang sangat liberal pada kekuatan-kekuatan kapatilisme yang liar. Negara ini diatur dengan sistem kapitalis. Padahal konstitusi mengatur perekonomiannya berasaskan kekeluargaan, pasal 33. Ini terindikasi merusak semua. Kalau dipaksakan, Presiden melanggar konstitusi dasar, bukan Undang-Undang. Terancam di impeach. Kalau dipaksakan potensial di-impeach," kata Busyro, usai mengisi kuliah umum Program Profesi Insinyur di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Rabu (4/3/2020).
Bekas Wakil Ketua KPK itu mengatakan sebelum ada RUU Cipta Kerja pun, posisi rakyat sudah semakin terkapar akibat kebijakan-kebijakan pemerintah yang semakin memberikan peluang kepada pemodal-pemodal besar.
Pemodal-pemodal besar tersebut posisi politisnya saat ini semakin menguat karena bergabung dengan birokrasi.
“Mengapa bisa bergabung? Karena birokrasi dibentuk lewat demokrasi yang transaksional. Demokrasi transaksional menghadirkan birokrasi yang dikuasai oleh korporasi dan disingkat korporatetokrasi, kleptokratif. Kleptokratif itu birokrasi yang tidak jujur, contohnya banyak OTT," jelasnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini menyebutkan, munculnya RUU tersebut ibarat Presiden dan DPR RI memayungi 79 Undang-Undang dengan satu Undang-Undang baru.
Dengan adanya Undang-Undang itu, kata Busyro, maka 79 Undang-Undang lain bisa dengan mudah dicabut pasal-pasalnya.
“Itu bisa meluluhlantakkan bangunan sistem hukum Indonesia. Undang-Undang itu bukan cabut ganti cabut ganti. Tapi direvisi dan diuji di Mahkamah Konstitusi," kata Busyro.
Editor: Agus Luqman
Busyro: Jika RUU Cipta Kerja Disahkan, Ada Potensi Impeachment
"Konstitusi mengatur perekonomiannya berasaskan kekeluargaan, pasal 33. Ini terindikasi merusak semua. Kalau dipaksakan, Presiden melanggar konstitusi dasar, bukan Undang-Undang."

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas di UII Yogyakarta, Rabu (4/3/2020). (Foto: KBR/Ken Fitriani)
Kirim pesan ke kami
WhatsappBERITA LAINNYA - NASIONAL
Pemerintah Integrasikan Transportasi Publik Jabodebek
Jokowi meminta agar seluruh moda transportasi bisa lebih mudah diakses dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Panda Nababan: Berpolitik Tidak Mengenal Istilah Karbitan
Menurut politikus senior PDIP Panda Nababan, menjadi politikus juga bukan proses yang bisa dipaksakan.
Harga Beras Masih Tinggi, Pemerintah Tambah Stok Beras untuk OP
Diakui juga, distribusi pasokan masih menjadi kendala untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Social Commerce Dilarang, Pedagang Untung atau Rugi?
Saat ini lebih dari 60 persen pelaku UMKM menggunakan media sosial untuk berjualan.
Seluk Beluk Gangguan Makan
Waspada Eating Disorder
Jadi Ketum PSI, Kaesang Akan Sowan Presiden
"Kami akan berencana untuk sowan dengan beliau bersama teman-teman PSI dan semua pengurus ya kita minta wejangan,"
Tolak Relokasi Pulau Rempang, Warga Dituduh Langgar UU ITE
"Ujaran kepada siapa kebencian itu dilakukan? Kan dia hanya meminta agar warga tidak menerima bantuan,"
Kaesang: PSI Terbuka untuk Semua Parpol
"Siap berkolaborasi asal ini ya saling win-win, tidak ada win-lose atau lose-win,"
Presiden Jokowi: Mau Pilih Prabowo, Anies, Ganjar, Silakan
"Mau milih Pak Prabowo silakan, mau milih Pak Anies silakan, mau milih Pak Ganjar silakan. Perbedaan pilihan itu wajar enggak perlu diributkan."
Melani Budianta, Menikmati Sastra Lintas Zaman
Buku-buku favorit Melani Budianta
Pro dan Kontra Larangan Social Commerce
Pelarangan itu kurang tepat.
Lama Menggantung, MenPAN-RB Desak Pengesahan RUU ASN
Kehadiran Undang-Undang Aparatur Sipil Negara nantinya juga akan mengatur penguatan budaya kerja, citra institusi, dan penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Siswa di Rempang Trauma, Mendikbud Diminta Segera Kirim Tim
"Jika ada petugas lewat ataupun berdiri di luar sana, mereka bersembunyi di bawah meja belajarnya. Luar biasa ketakutan mereka, ini tidak boleh kita biarkan."
Bursa Karbon, OJK: Lebih Cepat Dibanding Negara Lain
"Kalau di bursa karbon negara jiran kita memerlukan waktu tiga sampai empat bulan,"
Buka Pasar Karbon RI, Jokowi Ungkap Potensi 3 Kuadriliun
"Catatan saya kurang lebih ada satu Gigaton CO2 potensi karbon yang bisa ditangkap"
Konflik Rempang Eco, Bahlil: 300 KK Sukarela Pindah
"Sekarang sudah hampir 300 KK dari sekitar 900 itu melakukan sukarela sendiri untuk melakukan pergeseran."
Konflik Rempang Eco, Bahlil: Tidak Direlokasi, Hanya Digeser
"Relokasi ke Galang kita tiadakan, artinya kita menyetujui aspirasi dari masyarakat."
Dua Hari Gabung ke PSI, Kaesang Jadi Ketua Umum
"Politik bila dilakukan secara benar oleh orang yang tepat, maka politik akan menjadi sumber kebaikan dan kesejahteraan,"
Jokowi Perintahkan Penyelesaian Masalah Lahan di Rempang Mengedepankan Hak Masyarakat
Bahlil mengeklaim, pertemuan itu telah menghasilkan solusi dengan menggeser rumah warga ke area yang masih berada di Pulau Rempang, bukan relokasi atau penggusuran.
Jokowi Minta Media Buat Berita Berkualitas dan Berimbang
Menurut Jokowi berita yang benar bukanlah pemberitaan yang mengedepankan sensasi.
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Wali Kota Derna Libya Ditahan Karena Bendungan Jebol
Pengunjungnya Sepi, KemenpanRB Terus Awasi Mal Pelayanan Publik
Kabar Baru Jam 8
Social Commerce Dilarang, Pedagang Untung atau Rugi?