BERITA

Buruh Terancam Wabah Covid-19, Tapi Belum Ada Aturan Tegas untuk Perusahaan

"Presiden Jokowi sudah mengumumkan strategi untuk mengatasi dampak ekonomi Covid-19. Namun, belum ada aturan mengikat yang mewajibkan perusahaan agar melindungi pekerjanya dari paparan wabah."

Buruh Terancam Wabah Covid-19, Tapi Belum Ada Aturan Tegas untuk Perusahaan
Ilustrasi: Pekerja memadati KRL Jabodetabek meski sudah ada imbauan WFH dari Pemprov DKI, Senin (23/3/2020). (Instagram/JKTInfo/@rockymargiano)

KBR, Jakarta- Presiden Jokowi mengumumkan strategi pemerintah untuk mengatasi dampak ekonomi wabah Covid-19 pada Selasa (24/3/2020). Seperti dilansir situs Setkab RI, strategi itu meliputi:

    <li>Realokasi APBN dan APBD untuk penanganan kesehatan serta bantuan sosial-ekonomi terkait wabah Covid-19.</li>
    
    <li>Pemberian Kartu Sembako untuk masyarakat berpenghasilan rendah senilai Rp200 ribu per keluarga.</li>
    
    <li>Pemberian Kartu Prakerja untuk warga yang terkena PHK dan kehilangan mata pencaharian.</li>
    
    <li>Relaksasi kredit UMKM di bawah Rp10 miliar, dalam bentuk penurunan bunga dan penundaan pembayaran cicilan selama 1 tahun</li>
    
    <li>Penundaan pembayaran cicilan dan bunga kredit motor, mobil, dan perahu selama 1 tahun.</li></ul>
    

    Di kesempatan sama, Presiden Jokowi menegaskan strategi pencegahan Covid-19 paling pas untuk Indonesia adalah physical distancing seperti meliburkan sekolah, menutup kantor, serta area-area keramaian lainnya.

    Ia pun memerintahkan para gubernur agar menghitung potensi kerugian ekonomi warga akibat physical distancing, kemudian menambalnya dengan APBD.


    Belum Ada Aturan Tegas untuk Perusahaan Terkait Wabah Covid-19

    Meski Presiden Jokowi sudah menyiapkan sejumlah 'jaring pengaman ekonomi' untuk warga, sampai sekarang belum ada aturan tegas yang mewajibkan perusahaan agar melindungi buruh-buruhnya dari wabah Covid-19.

    Pekan lalu (17/3/2020), Menteri Tenaga Kerja (Menaker) memang sudah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelindungan Buruh dan Kelangsungan Usaha terkait Covid-19.

    Dalam surat tersebut Menaker sudah mengimbau perusahaan agar tetap membayar gaji buruh yang dikarantina atau diisolasi terkait Covid-19.

    Tapi, menurut LBH Jakarta, imbauan macam itu tak punya kekuatan mengikat. Perusahaan bisa saja menolak patuh tanpa kena sanksi apa-apa.

    "Bentuk Surat Edaran tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan statusnya hanya mengikat internal pemerintah saja. Tidak ada kewajiban bagi pengusaha maupun perusahaan untuk mengikuti Surat Edaran (Menaker) tersebut," tegas LBH Jakarta dalam siaran persnya, Jumat (20/3/2020).


    Harus Ada Aturan Mengikat, Pengawasan, dan Sanksi Tegas untuk Perusahaan

    LBH Jakarta juga mengkritik Surat Edaran Menaker terkait Covid-19 yang menyatakan hal berikut:

    "Apabila perusahaan melakukan pembatasan kegiatan usaha dan menyebabkan buruh/pekerja tidak masuk kerja, maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan dengan kesepakatan pengusaha dengan buruh/pekerja."

    Menurut LBH Jakarta, 'perubahan dan pembayaran upah dengan kesepakatan' itu bertentangan dengan mekanisme yang ditetapkan UU Ketenagakerjaan.

    "Ketidaksanggupan membayar upah harus dibuktikan dengan laporan keuangan. Dan mekanismenya harus dengan persetujuan gubernur, dengan meminta pertimbangan kepada Dewan Pengupahan yang komposisinya terdiri dari serikat buruh/pekerja," tegas LBH Jakarta dalam siaran persnya, Jumat (20/3/2020).

    Berdasar pertimbangan tadi, LBH Jakarta mendesak pemerintah untuk:

      <li>Menerbitkan aturan hukum tegas dan mengikat untuk mencegah penularan Covid-19 yang sekaligus melindungi buruh/pekerja;</li>
      
      <li>Melakukan pengawasan dan memberikan sanksi yang tegas kepada pengusaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan pengupahan selama masa pandemik Covid-19 terjadi.</li></ul>
      

      Editor: Sindu Dharmawan

  • COVID-19
  • buruh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!