KBR, Jakarta- Kepolisian Indonesia menyebut kasus penyebaran berita bohong terkait covid-19, yang ditangani Kepolisian menjadi 46. Menurut Juru bicara Mabes Polri Argo Yuwono, saat ini seluruh kasus terus dilakukan pendalaman serta penyelidikan.
"Penanggulangan hoaks virus Corona ada penambahan satu kasus. Jadi saat ini kita menangani 46 kasus kemarin terdapat 45 kasus sekarang bertambah satu menjadi 46 kasus hoaks. Saat ini masih dalam proses penyidikan baik di wilayah maupun di Mabes Polri," Ujar juru bicara Mabes Polri Argo Yuwono di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (26/03/2020).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1946. dengan Ancaman hukumannya, penjara selama enam tahun atau denda Rp 1 miliar.
Editor: Rony Sitanggang
Kepolisian Tangani 46 Kasus Hoaks Covid-19,
"Saat ini masih dalam proses penyidikan baik di wilayah maupun di Mabes Polri,"

Petugas menunjukkan alat bukti yang digunakan tersangka untuk menyebarkan berita bohong di Mapolres Blitar, Jatim, Rabu (18/3). (Antara/Irfan)
Berita Terkait
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Sedekah Mainan Menjadi Cara Risna Roslan Bagikan Kebahagiaan
Menyoal Rencana Penerapan KTP Digital di Ponsel dan Keamanannya
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10