NASIONAL

OTT Petinggi, Ini Kata KPK, Partai, dan Koalisi

OTT Petinggi, Ini Kata KPK, Partai, dan Koalisi

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Jawa Timur. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, kelima orang yang ditangkap terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pejabat Kementerian Agama (Kemenag) daerah, dan   swasta.

KPK, kata Febri, menangkap lima orang tersebut di tempat berbeda di Jawa Timur.

"Jadi, yang dilakukan KPK adalah melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dan juga hukum acara yang berlaku. Karena itu tadi pagi tim KPK mengamankan 5 orang setelah diduga terjadi transaksi yang kesekian kalinya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jumat (15/3/2019).


Febri menuturkan, KPK menyita uang dalam pecahan rupiah dari penindakan tersebut. Kata dia, penangkapan dilakukan karena diduga akan terjadi transaksi untuk kesekian kalinya mengenai pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama pusat dan daerah.


"Ada uang yang kami amankan juga, karena itu diduga adalah bagian dari transaksi yang diindikasikan melibatkan penyelenggara negara tersebut. Transaksi ini dari identifikasi yang sudah kami lakukan diduga terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama; baik di pusat ataupun di daerah," tutur Febri.


Saat ini, kelima orang itu masih menjalani pemeriksaan awal di Polda Jawa Timur untuk proses klarifikasi. Pada malam harinya, terang Febri, tim penindakan KPK akan membawa mereka ke Kantor KPK di Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.


"Jadi, dalam 24 jam tim akan bekerja semaksimal mungkin. Rencananya sesuai dengan kebutuhan penanganan perkara, pihak-pihak yang diamankan dan saat ini berada di Polda Jatim akan dibawa ke kantor KPK Jakarta malam ini untuk proses lebih lanjut," tukas dia.


Menanggapi operasi tangkap tangan itu Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin menyayangkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rohmahurmuziy. TKN  Jokowi-Maruf Amin tidak akan melakukan intervensi terhadap penegak hukum soal penangkapan tersebut.


Direktur Konten TKN, T.B. Fiki Satari, mengatakan bahwa kasus penangkapan terhadap Ketua Umum PPP Rohmahurmuziy merupakan kasus pribadi tidak menyangkut pemilu presiden.


"Betapapun kami tetap mendukung agar kasus ini dapat berjalan ditegakkan. Seperti kita ketahui ini jawaban pemerintah tidak intervensi dari siapapun dan berlaku pada seluruh warga negara Indonesia," kata Direktur Konten TKN, T.B. Fiki Satari, di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019).


Lebih lanjut, Fiki mengatakan masih belum mengetahui duduk perkara kasus yang dialami oleh Ketum PPP. Ia menegaskan bahwa terkait penangkapan tersebut tidak akan mempengaruhi elektabilitas Jokowi-Maruf Amin.

Mengenai perubahan struktur tim pemenangan di TKN, masih belum dapat dipastikan, apakah akan ada perubahan. Ia mengatakan bahwa intinya masih menunggu kasus tersebut berjalan.


"Semoga bang Romi bisa jalani proses ini dan diberi kekuatan dan terang benderang. Juga kita harus  mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya.


Sementara itu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih menunggu penjelasan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy. Politikus PPP, Syaifullah Tamliha mengatakan, saat ini Dewan Pimpinan Pusat PPP masih menunggu keterangan resmi KPK mengenai status dari ketua umumnya tersebut sebelum mengambil sikap.

"Kita tunggu dulu lah status mas Romi, kemudian tentu DPP akan melaksanakan rapat segera untuk menyikapi terhadap kemungkinan kalau memang betul menjadi tersangka korupsi oleh KPK. Tapi karena belum ada pernyataan resmi, tentu kami tidak mau berandai-andai. Ini kan kawan-kawan sudah pada ngumpul-ngumpul, jadi kita nunggu resminya lah untuk mencari opsi yang terbaik," kata Syaifullah pada KBR, Jumat (15/3/2019).


Syaifullah menambahkan, jika memang benar Romi nanti jadi tersangka, maka DPP akan mengambil sikap yaitu memberhentikannya dari ketua umum parpol.

"Ya pasti ada, aturan organisasi ada. Statusnya sama seperti Suryadharma Ali juga tersangka korupsi, dia juga diberhentikan dari ketua umum partai," imbuhnya.

Editor: Rony Sitanggang

  • OTT Romahurmuziy
  • Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy
  • TPN Jokowi-Maruf

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!