RUANG PUBLIK

Kementerian ESDM Naikkan Target Pembangkit Energi Terbarukan

Kementerian ESDM Naikkan Target Pembangkit Energi Terbarukan

Kementerian ESDM telah mengesahkan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk periode 2019 - 2028.

RUPTL tersebut disahkan Menteri ESDM, Ignasius Jonan, melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 39 K/20/MEM/2019 tanggal 20 Februari 2019. 

RUPTL baru ini menginstruksikan agar PLN menambah pembangkit listrik energi terbarukan sebesar 16,7 gigawatt.


RUPTL Baru Dorong Energi Terbarukan

Dalam siaran pers Kementerian ESDM, Ignasius Jonan menyebut, "Jadi ini kita dorong terutama EBT (energi baru terbarukan) supaya bisa lebih cepat, karena ada UU yang mewajibkan bahwa 23 persen dari bauran energi itu harus dari EBT di tahun 2025," ujarnya (20/02/2019).

Di samping menambah target listrik EBT, Kementerian ESDM turut mendorong listrik ramah lingkungan melalui penerapan PLTU Clean Coal Technology (CCT).

PLN juga diarahkan agar menjaga bauran energi dari gas minimum 22 persen pada tahun 2025 dan seterusnya. 

Bauran energi gas tersebut dibutuhkan guna mendukung pembangkit EBT yang bersifat intermittent (tidak bisa memberi daya 24 jam sehari), seperti tenaga angin dan tenaga surya.

Pemerintah juga berkomitmen supaya pembangkit listrik berbasis gas lebih diprioritaskan di kawasan mulut sumur (wellhead).

Sedangkan untuk pembangkit listrik dengan BBM, mulai tahun 2025 operasinya akan dibatasi hingga maksimal 0,4 persen.

Tahun 2025 nanti listrik berbasis BBM hanya boleh digunakan untuk daerah pedesaan serta kawasan 3T (Terdepan, Tertinggal, dan Terluar) Indonesia.

Artinya, daerah-daerah perkotaan harus bersiap untuk beralih ke listrik energi terbarukan mulai dari sekarang.


Kritik Terhadap RUPTL Lama

Sebelumnya, RUPTL periode 2018 – 2027 sempat dikritisi oleh peneliti dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Grita A. Widyaningsih.

Dalam makalah Membedah Kebijakan Perencanaan Ketenagalistrikan di Indonesia (2018), Grita menyebut bahwa ada ketidakselarasan antara Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dengan rencana proyek infrastruktur dalam RUPTL 2018 – 2027.

Di satu sisi, RUEN menargetkan pembangunan pembangkit listrik berbasis EBT sebesar 26,6 gigawatt sampai tahun 2025.

Namun RUPTL 2018 - 2027 ternyata hanya merencanakan pembangunan EBT sebesar 19,6 gigawatt.

Grita juga menemukan bahwa proyek-proyek dalam RUPTL 2018 – 2027 masih mengesampingkan potensi renewable energy di berbagai daerah Indonesia, dan malah bertumpu pada penambahan PLTU berbasis batubara.


Baca Juga: Peneliti: Proyek Infrastruktur Listrik Belum Bela Komitmen Lingkungan

  • Kementerian ESDM
  • PLN
  • PLTU
  • batu bara
  • energi terbarukan
  • RUPTL
  • RUEN
  • gas bumi
  • BBM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!