Bagikan:

Perindo Langgar Aturan tapi Lolos Sanksi, Begini Alasan Bawaslu

Perindo terbukti melanggar aturan kampanye tapi bebas dari sanksi, lantaran Bawaslu mengaku tak memiliki perangkat hukum untuk menindak.

BERITA | NASIONAL

Jumat, 23 Mar 2018 18:02 WIB

Perindo Langgar Aturan tapi Lolos Sanksi, Begini Alasan Bawaslu

Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan pengarahan dalam Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilihan Umum 2019 di Jakarta, Senin (26/2). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) terbukti melanggar aturan kampanye. Partai politik yang diketuai Harry Tanoesoedibjo itu menayangkan iklan politik melalui stasiun televisi sebelum masa kampanye.

Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 492 menyatakan, peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal akan dipidana paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Namun Ketua Bawaslu Republik Indonesia Abhan beralasan, sanksi tak bisa dijatuhkan karena terganjal persyaratan formal, yakni belum terbentuknya Sentra Penagakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pasalnya, tim gabungan yang terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu itu lah yang berwenang menyelidiki dan menyidik dugaan pelanggaran selama Pemilu.

"Dari kesimpulan sementara yang sudah kami lakukan, memang ditemukan bahwa unsur kampanyenya melalui media elektronik yang dilakukan Perindo memang terbukti. Unsur kampanye, meskipun unsur kampanye itu masih banyak debatnya apakah persoalan definisi citra diri segala macam," jelas Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jumat (23/3/2018).

Baca juga:

Sementara sanksi administratif, lanjut Abhan, juga tak bisa diberikan lantaran Peraturan KPU (PKPU) tak mengaturnya.

"Karena sampai hari ini PKPU mengenai kampanye belum ada. Jadi masih banyak gelondong undang-undang tapi belum ada PKPU yg merinci lebih lanjut bagaimana itu kampanye, bagaimana itu pengertian citra diri," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Bawaslu menyesalkan PKPU yang tak merinci sanksi administratif bagi parpol yang melanggar aturan kampanye. Padahal, lanjut Abhan, pengundian jadwal kampanye telah dilakukan.




Editor: Nurika Manan

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Kabar Baru Jam 7

Potret Media Alternatif di Tengah Ancaman KUHP Baru (Bag.1)

Kabar Baru Jam 8

Pengasuhan Gotong-Royong

Perubahan Iklim Bawa Bahaya Lebih bagi Perempuan dan Anak

Most Popular / Trending