KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) terbukti melanggar aturan kampanye. Partai politik yang diketuai Harry Tanoesoedibjo itu menayangkan iklan politik melalui stasiun televisi sebelum masa kampanye.
Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 492 menyatakan, peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal akan dipidana paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Namun Ketua Bawaslu Republik Indonesia Abhan beralasan, sanksi tak bisa dijatuhkan karena terganjal persyaratan formal, yakni belum terbentuknya Sentra Penagakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pasalnya, tim gabungan yang terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu itu lah yang berwenang menyelidiki dan menyidik dugaan pelanggaran selama Pemilu.
"Dari kesimpulan sementara yang sudah kami lakukan, memang ditemukan bahwa unsur kampanyenya melalui media elektronik yang dilakukan Perindo memang terbukti. Unsur kampanye, meskipun unsur kampanye itu masih banyak debatnya apakah persoalan definisi citra diri segala macam," jelas Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jumat (23/3/2018).
Baca juga:
- Tayangkan Iklan Perindo, Stasiun TV Hary Tanoe Ditegur KPI
- Rapimnas Tegaskan Dukungan Perindo ke Jokowi
Sementara sanksi administratif, lanjut Abhan, juga tak bisa diberikan lantaran Peraturan KPU (PKPU) tak mengaturnya.
"Karena sampai hari ini PKPU mengenai kampanye belum ada. Jadi masih banyak gelondong undang-undang tapi belum ada PKPU yg merinci lebih lanjut bagaimana itu kampanye, bagaimana itu pengertian citra diri," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Bawaslu menyesalkan PKPU yang tak merinci sanksi administratif bagi parpol yang melanggar aturan kampanye. Padahal, lanjut Abhan, pengundian jadwal kampanye telah dilakukan.
Editor: Nurika Manan