BERITA

Pengacara Keluarga Kritik Lambannya Proses Hukum Kasus La Gode

Pengacara Keluarga Kritik Lambannya Proses Hukum Kasus La Gode

KBR, Jakarta - Proses hukum kasus kematian La Gode, Warga Taliabu, Maluku Utara masih menggantung baik di Oditurat Militer maupun Kepolisian Daerah Maluku Utara. Petani cengkeh usia 31 itu ditangkap polisi setempat pada awal Oktober 2017 lantaran dituduh mencuri singkong. Polisi lantas menitipkan La Gode ke Pos Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Pamrahwan) Banau di bawah komando Korem 152/Baabulah dan Kodam XVI/Pattimura.

Di tengah penahanan itu, La Gode sempat melarikan diri hingga kemudian kembali ditangkap aparat. Dan, pada 24 Oktober 2017 jasadnya ditemukan di Pos Satgas Pamrahwan dengan luka di sekujur tubuh.

Kepolisian Daerah Maluku Utara kembali menyangkal keterlibatan jajarannya dalam kematian Warga Taliabu itu. Kendati, Senin (26/3/2018) lalu telah berlangsung sidang disiplin terhadap tiga polisi yang bertugas di Pos Lede, Kepulauan Taliabu.

"Nanti ya, saya cek dulu (sidang disiplinnya). Tapi anggota kami tidak ada yang terlibat penganiayaan," kata Juru Bicara Polda Maluku Utara Henri Badar saat dihubungi KBR, Rabu (28/3/2018).

Sementara Komandan Polisi Militer Kodam Pattimura Widyo Wahono menuturkan, berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap La Gode masih diperiksa oditur. Kata dia, proses pemeriksaan membutuhkan waktu lama karena kasus ini menyeret sejumlah anggota TNI sebagai tersangka.

"Kalau perkara biasa, sebulan juga selesai. Langsung dikirim ke pengadilan militer untuk disidangkan. Yang tidak ada tersangkanya itu rata-rata cepat, sebulan sudah selesai. Mungkin ini kan termasuk yang menonjol," ujar Widyo saat dihubungi KBR, Kamis(22/3).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/03-2018/penganiayaan_la_gode__sidang_disiplin_3_polisi_hadirkan_istri_korban/95520.html">3 Polisi Jalani Sidang Disiplin Kasus Kematian La Gode</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/keluarga_la_gode__polisi_yang_diduga_terlibat_penganiayaan_ternyata_masih_bertugas/94536.html">Usai La Gode Tewas, Polisi Diduga Penganiaya Masih Bertugas</a>&nbsp;</b><br>
    

Awal Februari silam, Danpom Pattimura sudah melimpahkan berkas perkara La Gode. Sebelas anggota TNI menjadi tersangka atas penganiayaan yang mengakibatkan La Gode tewas. Widyo yakin berkas perkara yang dikirimkannya sudah lengkap.

Widyo mengaku terus menagih kepastian tanggal sidang ke pihak oditur. Oditurat Militer tinggal memiliki waktu 40 hari untuk memutuskan apakah berkas penyidikan itu dinyatakan lengkap dan bisa segera disidangkan.

Berdasarkan penyelidikan POM TNI, tersangka penganiayaan La Gode bukan saja 11 anggota dari TNI, melainkan juga ada satu orang dari kepolisian. Kata dia, pihaknya telah membuat pelimpahan ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara terhadap anggota kepolisian yang diduga ikut melakukan penganiayaan, pada Kamis (1/2/2018).

Keluarga Sulit Akses Perkembangan Kasus

Hingga kini polisi tak kunjung memberikan konfirmasi mengenai perkembangan proses pidana terhadap anggotanya tersebut. Menurut Kuasa Hukum Keluarga La Gode, Maharani Caroline, upaya kliennya meminta perkembangan penyidikan dari kepolisian pun selama ini menemui jalan buntu. Berulang kali pihak keluarga minta ditemui penyidik ataupun meminta surat perkembangan hasil penyelidikan, tapi tidak pernah berhasil.

Rentetan respon polisi itu pun membuat Maharani dan keluarga korban mempertanyakan keseriusan polisi menangani perkara La Gode. Dia menilai proses hukum kasus tewasnya warga Maluku Utara itu berjalan lambat.

Belum lagi, sidang disiplin polisi yang digelar di Polres Kepulauan Sulu pada Senin (26/3) lalu juga hanya meminta keterangan istri La Gode yang, tidak melihat langsung peristiwa. Sementara saksi kunci, La Ambiko, justru tidak masuk daftar panggilan.

"(Istri) dia keterangannya enggak banyak. Hanya substansi sedikit saja. (La Ambiko) ini saksi kunci yang ada saat pemeriksaan. Dia dijemput sama-sama, di perjalanan dia tahu bagaimana La Gode disiksa. Di polisi militer dia bicara semua, tapi memang di polisi ini, agak susah,"ujar Maharani kepada KBR, Senin(26/3).

Menurut Maharani, istri La Gode hanya bisa menceritakan kembali informasi yang dia dengar dari suaminya dan saksi-saksi lain yang melihat penganiayaan. Kesaksian La Ambiko dan satu lagi warga yakni Sugianto ujarnya, justru lebih penting karena mereka menyaksikan langsung apa yang terjadi di Pos Satgas Operasi Pamrahwan.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/disangka_mencuri_5_kilo_singkong__la_gode_tewas_diduga_disiksa_aparat/93716.html">Disangka Mencuri 5 Kilo Singkong, La Gode Tewas Disiksa Aparat</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/lsm_kontras__indikasi_keterlibatan_aparat_dalam_kasus_la_gode_kian_menguat/94020.html"><b>Kontras: Indikasi Keterlibatan Aparat dalam Kasus La Gode, Menguat</b></a>&nbsp;<br>
    

Rencananya, La Ambiko dan Sugianto akan memberikan keterangan pada sidang lanjutan, Sabtu (31/3/2018). Namun ada kekhawatiran dari pihak keluarga karena tim kuasa hukum kesulitan menghubungi keduanya.

"Dia kayaknya agak takut. Dia kami hubungi itu alasannya banyak. Enggak mau datang, enggak mau ini, kan sudah ada surat panggilan itu."

Maharani juga mempertanyakan keterangan La Ambiko yang tidak ada di berita acara pemeriksaan kepolisian. Padahal, La Ambiko sudah pernah diperiksa oleh polisi militer. Berkas kesaksiannya pun sudah dilimpahkan oleh polisi militer Ternate ke Polda Maluku Utara.

Saksi Kunci Didatangi Polisi

Secara terpisah, KBR menghubungi La Ambiko yang disebut sebagai saksi kunci kasus kematian La Gode. Ia mengaku, sekitar tiga pekan lalu didatangi polisi yang kini berstatus tersangka. Kata dia, polisi itu ingin mengonfirmasi kesaksian yang diberikannya.

"Dia (polisi itu) datang, dan tanya soal perkataan istrinya La Gode, katanya pernah ngomong bahwa saya yang bilang lihat polisi yang cabut kukunya La Gode. Saya ngomong sama itu polisi, kalau istrinya La Gode selama ini tidak pernah bertemu (saya)," ujar La Ambiko saat dihubungi KBR.

Kepada KBR La Ambiko mengatakan, ia hanya melihat peristiwa penangkapan La Gode. Sementara kejadian penganiayaannya, ia tak melihat secara utuh.

Keterangan itu berbeda dengan yang diterima salah satu kuasa hukum keluarga La Gode, Sanusi. Pada pertengahan Desember 2017 usai diperiksa belasan jam, kepada Sanusi La Ambiko mengaku menyaksikan detail penganiayaan hingga La Gode tewas.

"Saksi juga menegaskan kalau memang kematian saudara La Gode bukan bentuk penyiksaan atau pengeroyokan warga. Saksi kunci ini saksi yang benar-benar ikut ditangkap dan dibawa bersama almarhum ke Satgas," kata Sanusi saat diwawancara KBR, Senin (18/12/2017).

Menurut Sanusi, belasan saksi lain yang diperiksa polisi dan TNI juga memberikan kesaksian yang beririsan dengan keterangan La Ambiko. Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik polisi kepada La Ambiko. Pertanyaan itu seputar kejadian awal penangkapan, sampai dibawa ke pos Satgas, termasuk pola dan penyiksaan yang dialami La Gode.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/saksi_kunci_beberkan_nama_aparat_penyiksa_la_gode/94036.html">Saksi Kunci Beberkan Nama Aparat Penyiksa La Gode</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/lsm_kontras__saksi_kunci_melihat_aparat_siksa_la_gode_dengan_selang_dan_kabel/93860.html"><b>Kontras Sebut Saksi Kunci&nbsp;Melihat Aparat Siksa La Gode dengan Selang dan Kabel</b></a>&nbsp;<br>
    

Namun begitu, La Ambiko mengatakan tak bisa hadir untuk memberikan kesaksian pada sidang disiplin polisi Sabtu (31/3/2018) nanti. Ia beralasan harus bekerja dan tak memiliki uang untuk ke lokasi persidangan.

Dalam kasus ini, La Ambiko termasuk salah satu saksi yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia bersama istri dan anak La Gode, juga sejumlah saksi kunci lain masih mendapat perlindungan fisik dan hak prosedural.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengaku belum mendapat laporan bahwa salah satu saksi di bawah perlindungan lembaganya itu didatangi polisi yang jadi tersangka. "Saya baru dengar," katanya saat dikonfirmasi melalui telepon.

Terkait ketidakhadiran La Ambiko pada sidang disiplin polisi, Edwin mengatakan belum mendapat informasi. Namun kalaupun La Ambiko bersedia hadir, LPSK kata dia bisa menanggung seluruh biaya untuk menghadiri persidangan.




Editor: Nurika Manan

  • La Gode
  • Taliabu
  • Polda Maluku Utara
  • Henri Badar
  • penganiayaan sipil
  • penganiayaan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!