BERITA

Pemprov Jakarta Beberkan Alasan Tutup Hotel Alexis

Pemprov Jakarta Beberkan Alasan Tutup Hotel Alexis

KBR, Jakarta - Hari ini (Rabu, 23/3/2018) merupakan tenggat bagi PT. Grand Ancol Hotel selaku menajamen Hotel Alexis untuk mematuhi surat pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bila tak jua ditutup, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam bakal mengerahkan jajarannya untuk menghentikan paksa kegiatan usaha di hotel kawasan Ancol, Jakarta Utara tersebut. Anies mengungkapkan, perdagangan manusia di Hotel Alexis telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

"Pemprov DKI Jakarta akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran-pelanggaran Perda, terutama yang menyangkut praktik-praktik perdagangan manusia," kata Anies saat menggelar jumpa pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (27/3).

Anies mengklaim telah melakukan investigasi dan mengantongi bukti-bukti perdagangan orang berupa praktik prostitusi. Kendati ia enggan membeberkan bukti itu.

"Bermula dari laporan yang dibuat oleh sebuah majalah kemudian kami tindaklanjuti, kami lakukan pemeriksaan investigasi," lanjutnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/10-2017/pemprov_tak_proses_izin_usaha___alexis_rumahkan_1000_karyawan/93187.html">Pemprov Tak Proses Izin Usaha, Alexis Rumahkan Seribu Karyawan</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/kabar_baru/10-2017/93182.html"><b>Alexis Group: Kami Tak Lakukan Pelanggaran</b></a>&nbsp;<br>
    

Melalui surat pencabutan tersebut, Pemprov DKI menyampaikan bahwa PT Grand Ancol Hotel mendapatkan waktu lima hari untuk menutup seluruh kegiatan usaha, terhitung sejak surat dikirim pada Jumat (23/3/2018) lalu.

"Kami berharap PT Grand Ancol Hotel untuk mentaati keputusan Pemprov DKI."

Dengan langkah tersebut, Anies berharap kelak takkan ada lagi pelanggaran-pelanggaran berat kegiatan usaha, khususnya di bidang pariwisata. Apalagi, kata dia, ini menyangkut perdagangan manusia.




Editor: Nurika Manan

  • alexis
  • Gubernur DKI Jakarta
  • Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
  • Anies Baswedan
  • penutupan alexis
  • Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!