KBR, Jakarta - Pemerintah mempertimbangkan untuk mengubah aturan dana pensiun dengan mengadopsi sistem pensiun pegawai negeri di Korea Selatan. Saat ini, dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia murni berasal dari anggaran pemerintah. Selain membebani APBN, sistem itu juga membuat uang pensiunan PNS di Indonesia terbilang rendah.
Apabila di Korsel, terang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, anggaran pensiun merupakan hasil iuran bulanan antara pemerintah Korea Selatan dan PNS.
"Kalau Korea, mereka sistemnya PNS-nya mengiur 10%, kemudian pemerintahnya juga mengiur, mengiur itu maksudnya membuat dana cadangan untuk pensiun setiap bulannya 10%," jelas Asman di Kantor Kementerian PAN-RB, Jumat (23/3/2018).
"Jadi total dari pemerintah 10% dari PNS 10%. Ini sistem yang dilakukan di Korea, sehingga dana cadangan yang dilakukan di Korea itu setiap bulan 20% dari gajinya," lanjutnya.
Baca juga:
Asman menambahkan, kini Kementerian Keuangan tengah melakukan finalisasi penghitungan besaran atau persentase iuran antara PNS dan pemerintah. Pungutan itu kata dia disesuaikan dengan kemampuan PNS dan APBN. Pemerintah berharap sistem baru penganggaran dana pensiun ini bisa diterapkan pada 2018 ini.
Editor: Nurika Manan