BERITA

Minta KPK Tunda Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah, Pemerintah Dinilai Intervensi

""Kalau kemudian tidak mau, ya silakan saja, namanya itu bukan pemaksaan. Ini kan satu komunikasi yang kita jamin agar pilkada itu aman,""

Ade Irmansyah, Ninik Yuniati

Minta KPK Tunda Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah, Pemerintah Dinilai Intervensi
KPK menangkap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan ayahnya Asrun yang juga calon Gubernur Sultra, dalam kasus suap Rabu (28/03). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum membantah mengusulkan kepada pemerintah untuk meminta KPK menunda penetapan tersangka kasus korupsi calon kepala daerah. Anggota KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, permintaan penundaan penetapan tersangka kasus korupsi calon kepala daerah adalah inisiatif pemerintah saat rapat koordinasi yang dilakukan di Kantor Menkopolhukam kemarin.

Dia memastikan, kinerja KPU tidak akan terganggu sama sekali meski KPK menetapkan beberapa calon kepala daerah menjadi tersangka korupsi. Alasannya, proses hukum dengan proses pilkada merupakan dua hal yang berbeda dan berjalan masing-masing.


"Kami luruskan dulu, KPU tidak pernah meminta agar proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK itu ditunda. KPU menyadari bahwa kami tidak akan mencampuri proses hukum yang ditangani oleh lembaga hukum. Kami tidak berpandangan bahwa proses hukum terkait dengan pilkada itu ditunda, kami tidak dalam posisi berpandangan seperti itu," ujarnya kepada KBR saat dihubungi KBR, Selasa (13/03).


sementara itu Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan permintaan untuk menunda penetapan tersangka korupsi calon kepala daerah, merupakan bentuk  imbauan. Kata dia, tidak ada paksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaksanakan permintaan tersebut.

Ia mempersilakan KPK, apabila ingin melanjutkan rencana penetapan tersangka calon kepala daerah.

"Kalau kemudian tidak mau, ya silakan saja, namanya itu bukan pemaksaan. Ini kan satu komunikasi yang kita jamin agar pilkada itu aman, agar pilkada serentak itu tidak diwarnai dengan kericuhan-kericuhan, agar pilkada yang kita harapkan menjadi tonggak demokrasi ini dapat berjalan aman, tertib dan lancar. Tidak ada paksaan, semuanya  imbauan," kata Wiranto usai menghadiri acara forum koordinasi dan sinkronisasi di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (13/3/2018).


Wiranto menambahkan, tujuan utama usulan penundaan penersangkaan adalah untuk menghindari tudingan bahwa KPK terlibat dalam politik. Selain itu, ada kekhawatiran penetapan tersangka akan mengganggu penyelenggaraan pilkada.


"Penundaan itu kan tidak mengurangi ancaman terhadap mereka, penundaan semata-mata untuk tidak menimbulkan syak wasangka, tidak menimbulkan satu tuduhan bahwa KPK masuk dalam ranah politik," ujar politikus Partai Hanura ini.

Intervensi Politik

LSM  Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menganggap alasan pemerintah meminta KPK menunda penetapan tersangka korupsi calon kepala daerah   tidak tepat.   Peneliti Pukat UGM, Fariz Fahrian mengatakan, penegakan hukum berada di atas segalanya dan pasti didukung oleh masyarakat. Kata dia, permintaan penundaan ini justru merupakan interversi politik yang dilakukan oleh pemerintah kepada KPK.

Apalagi kata dia, tidak ada aturan atau landasan hukum yang membolehkan KPK menunda penegakan hukum atas permintaan siapapun.


"Jika kemudian pemerintah menganggap penetapan tersangka itu sebagai permainan KPK terhadap politik, saya pikir itu yang seharusnya dipikirkan pemerintah bahwa pelarangan penetapan tersangka, justru pemerintahlah yang kemudian mengintervensi secara politik dalam proses penegakan hukum bagi calon kepala daerah yang terlibat kasus korupsi. Selama ini juga KPK me-OTT beberapa calon kepala daerah tidak ada gonjang ganjing keamanan dalam pilkada. Malah kita memberikan semacam bukti bahwa seharusnya calon kepala daerah harus berintegritas dan tidak terlibat kasus korupsi," ujarnya kepada KBR, saat dihubungi.


Dia juga mendesak KPK untuk tidak terpengaruh dengan makin banyaknya tekanan terkait rencana penetapan tersangka tersebut. Pasalnya kata dia, KPK hanya bekerja berdasarkan peraturan dan tercukupinya alat bukti soal seseorang terlibat kasus korupsi.


"Tidak ada dasar hukumnya karena tidak diatur dalam UU KUHP dan UU Tindak Pidana Korupsi dan lain sebagainya. Maka dari itu imbauan ini tidak terlalu dipikirkan oleh KPK. Tetap saja berjalan dalam proses penegakan hukumnya dan harus dipastikan bahwa orang-orang yang terlibat ini adalah orang-orang yang memenuhi dua alat bukti. Justru nanti KPK yang blunder kalau ini benar-benar ditunda, apalagi Ketua KPK Agus Rahardjo sudah bilang dalam waktu dekat bakal diumumkan," ucapnya.

Editor: Rony Sitanggang
  • Agus Rahardjo
  • Wiranto
  • #Pilkada2018

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Memet sandara6 years ago

    Segera di buatkan aturan agar tak ada calon yang tersangka korupsi maka saya sangat setuju sekali jika calon yg terlibat tidak di calonkan atau di tunda sangkaan korupsinya oleh kpk.