HEADLINE

Makarel Kemasan Mengandung Cacing Parasit, Ini Penjelasan BPOM Hingga Ahli

""Jadi harus diperiksa bahan bakunya, kalau bahan bakunya sudah mengandung, ya tidak boleh itu. Karena masih termasuk parasit. Kalau parasit kan ya yang termasuk tidak dimakan manusia.""

Makarel Kemasan Mengandung Cacing Parasit, Ini Penjelasan BPOM Hingga Ahli
Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya menunjukkan sejumlah produk kemasan ikan makarel berbagai merk yang diteliti di Laboratorium BBPOM Surabaya, Jawa Timur, Kamis (29/3). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta menyisir para produsen ikan makarel kemasan di pasaran. Ini menyusul temuan BPOM Pusat yang mendapati kandungan cacing parasit dalam 27 produk ikan makarel kemasan.

Kepala BPOM Jakarta Dewi Prawita Sari mengatakan, produk yang mengandung cacing harus segera ditarik dari peredaran. Namun dia mengklaim, untuk wilayahnya hingga kini pengawasan masih dalam proses. BPOM DKI terus memantau langkah penarikan produk.

"Kami belum memberi batas waktu, masih memantau terus," kata Dewi kepada KBR melalui sambungan telepon, Jumat (30/3/2018).

Karena itu, dia pun belum bisa melaporkan jumlah kaleng sarden yang terpapar cacing di Jakarta dan jumlah yang ditarik dari pasar. Yang jelas, kata dia, tidak semua kaleng sarden tercemar cacing parasit.

Namun dia mewanti, cacing yang muncul dari ikan makarel dalam 27 merk sarden kaleng terbukti berdampak buruk bagi konsumen. Karena itu, peredarannya harus segera dihentikan.

Misalnya kata dia, penderita asma yang mengonsumsi sarden tersebut akan mengalami sesak nafas. "Kalau orang itu alergi dan kebetulan dia punya penyakit asma, kan asmanya kumat," tambahnya.

red

Petugas BBPOM Surabaya menunjukkan cacing yang didapat dari salah satu produk kemasan ikan makarel, Kamis (29/3). (Foto: ANTARA)

Dia mengungkapkan, BPOM telah melakukan penelitian terhadap pencemaran cacing dalam ikan makarel di kaleng sarden. Dari 66 merk yang diteliti, 27 positif mengandung parasit cacing. Merk-merk itu, 16 berasal dari luar negeri, 11 dari dalam negeri.


Langgar Standar Mutu Keamanan Pangan

Ahli mutu perikanan, Josephine Wiryanti menyatakan cacing Anisakis sp merupakan jenis cacing parasit. Kata dia, meskipun cacing jenis ini memiliki kandungan protein saat sudah mati namun dalam kondisi hidup mampu mengganggu sistem di jaringan usus manusia. Pada produk olahan hasil perikanan, cacing Anisakis mampu berkembang biak dalam daging ikan.

Meskipun begitu menurut Josephine, berdasar standar mutu keamanan pangan, bahan baku ikan dengan kandungan Anisakis seharusnya tak boleh digunakan untuk proses olahan selanjutnya.

"Jadi harus diperiksa bahan bakunya, kalau bahan bakunya sudah mengandung, ya tidak boleh itu. Karena masih termasuk parasit. Kalau parasit kan ya yang termasuk tidak dimakan manusia," jelas Josephine yang merupakan auditor Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu Keamanan Pangan saat dihubungi KBR, Jumat (30/3/2018).

Dia menuturkan, Anisakis dalam produk Makarel sebetulnya tak berbahaya bagi kesehatan ketika cacing itu mati. Namun tetap saja, menurut Josephine, hal tersebut tidak diperkenankan atas nama estetika produk.

Josephine pun menjelaskan, adanya kandungan cacing Anisakis pada produk makarel kaleng biasanya disebabkan ulang importir nakal. Umumnya karena produk itu ditolak di negara asalnya. Tapi dia juga tak menampik bahwa masuknya produk ikan kaleng yang mengandung Anisakis sekaligus membuktikan lemahnya pengawasan terhadap produk perikanan di Indonesia.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2018/bpom_cabut_izin_peredaran_suplemen_viostin_ds_dan_enzyplex/94876.html">Temuan BPOM soal Kandungan Babi dalam 2 Produk Kesehatan</a><br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/02-2018/gunakan_bahan_kimia_berbahaya__bpom_gerebek_3_pabrik_dan_gudang_jamu/94986.html"><b>Gunakan Bahan Kimia Berbahaya, BPOM Gerebek Pabrik Jamu</b></a>&nbsp;<br>
    

Peritel Tarik Produk

Asosiasi Pengusaha ritel mengklaim sudah menarik seluruh produk makarel kaleng yang dinyatakan mengandung cacing parasit. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan, penarikan dilakukan tak lama setelah BPOM mengumumkan hasil temuan.

"Kami sudah pasti menarik karena itu tidak banyak juga yang beredar, tidak sampai seluruh Indonesia. Tetapi kami imbau kepada seluruh anggota agar menarik dan tidak menjual lagi," kata Roy kepada KBR, Jumat (30/3/2018).

Meski begitu, Roy tetap mengeluh sebab pengusaha ritel juga turut menjadi korban akibat ulah distributor nakal yang mengedarkan produk makarel kaleng tersebut.

"Sudah, dan ini akibat distributor atau suplier yang nakal yang melakukan kegiatan ini. Jadi kami retail terkena dampak atau jadi korban juga terhadap masalah ini."

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Roy Mandey menambahkan meski produk makarel kaleng bisa dikembalikan ke distributor, pengusaha direpotkan dengan mencari produk pengganti untuk dipajang di toko ritel. Dia memastikan, toko ritel tidak akan menjual makarel kaleng tersebut hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari BPOM.

Roy berkata, produk makarel kaleng tak terlalu banyak di pasar ikan kalengan. Meski tak merinci jumlahnya, ia mengilustrasikan dengan perbandingan terdapat 1 makarel dari 35 ribu item ikan kalengan di pasar.

Menurutnya, pangsa pasar ikan kalengan terbesar masih ditempati sarden dan tuna. Adapun sebaran pemasarannya, menurutnya juga tak merata di seluruh wilayah di Indonesia. Yang terbesar ada di Jakarta, khususnya Jakarta Barat. Karena itu pila menurutnya penarikan produk makarel kaleng yang terindikasi mengandung cacing tak signifikan mengurangi keuntungan peritel.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/bbpom_mataram_sita_ribuan_obat_dan_kosmetik_ilegal/93864.html">BBPOM Mataram Sita Obat dan Kosmetik Ilegal</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/struktur_baru_bpom_akan_libatkan_polisi_dan_jaksa/89215.html"><b>Struktur Baru BPOM Libatkan Polisi dan Jaksa</b></a>&nbsp;<br>
    

Investigasi Menyeluruh

Atas temuan tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak BPOM untuk menginvestigasi secara menyeluruh penyebab produk ikan makarel kaleng tersebut sampai terkontaminasi cacing.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, upaya Badan POM tidak cukup dengan menarik produk tersebut dari pasaran tanpa melakukan langkah komprehensif. Dia menduga proses produksi ikan makarel kaleng oleh 27 merek dilakukan secara tidak sehat dan higenis.

"Jangan hanya melakukan penarikan saja, tetapi harus menginvestigasi secara keseluruhan proses produksinya, baik dari sisi hulu hingga hilir," kata Tulus dalam keterangan tertulis, Jumat (30/03/18).

Tulus Abadi juga meminta konsumen untuk membuat laporan ke BPOM dan YLKI jika masih menemukan merek-merek makarel tersebut beredar di pasaran.

"Jangan sampai penarikan itu hanya simbolik dan di pasaran masih beredar," imbuh Tulus.

Selain itu, ia juga mengkritik pernyataan Menteri Kesehatan Nila Moeleok yang menyatakan cacing dalam makarel tidak berbahaya asalkan dimasak dahulu. Tulus menganggap pernyataan Menkes tersebut tidak produktif sebagai pejabat publik yang berkompeten di bidang kesehatan.




Editor: Nurika Manan

  • makarel
  • BPOM
  • Sarden
  • Cacing Parasit
  • kesehatan
  • Menteri Kesehatan Nila Moeloek

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!