HEADLINE

Korban Kasus Terorisme Tuntut Pemerintah Beri Kompensasi dan Rehabilitasi

Korban Kasus Terorisme Tuntut Pemerintah Beri Kompensasi dan Rehabilitasi

KBR, Jakarta- Para korban aksi terorisme meminta pemerintah memenuhi hak-hak atas kompensasi dan rehabilitasi. Chusnul Chotimah, korban Bom Bali I, meminta pemerintah memberikan akses terhadap layanan kesehatan seumur hidup.

Chusnul yang mengalami cacat permanen ini mengaku selama 15 tahun sejak peristiwa bom, belum pernah mendapat bantuan dari pemerintah. Ibu tiga anak ini, melakukan pengobatan dengan biaya sendiri. Pada 2017, ia mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) setelah berkirim surat selama dua tahun berturut-turut kepada Presiden Joko Widodo. Namun, kartu itu tidak bisa digunakan untuk berobat lantaran ditolak oleh rumah sakit.

Hal ini disampaikan Chusnul dalam acara Silaturahmi Kebangsaan NKRI di Hotel Borobudur. Acara itu dihadiri oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait. Di antaranya, Menkopolhukam Wiranto, Kepala BNPT Suhardi Alius, Menaker Hanif Dhakiri, Menritek Dikti M Nasir, Menteri Sosial Idrus Marham dan Anggota Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii


"Saya mohon kepada Kementerian Kesehatan untuk memberikan semacam kartu atau asuransi bukan sepotong, bukan hanya untuk saya, maunya saya. Saya punya anak, anak-anak itu juga mendapatkannya selama 15 tahun, saya pengobatan dengan biaya sendiri. Alhamdulillah dengan ketekunan saya berkirim surat kepada Presiden Jokowi selama dua tahun berturut-turut, saya diberi pak Jokowi kartu KIS. Ini saya terima di bulan Juli tahun 2017. Dan sudah saya ke rumah sakit, tapi ditolak dengan alasan karena saya waktu itu untuk suntik keloid, biaya untuk ke kulit termasuk kecantikan, jadi tidak bisa masuk ke KIS ini," kata Chusnul di Hotel Borobudur, Rabu (28/2/2018).


Chusnul menambahkan, ia juga mendapat bantuan pengobatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, lagi-lagi jangka waktunya terbatas.


"Kalau LPSK memberi buku hijau dalam jangka 6 bulan, diperpanjang lagi. Maunya saya, tidak diperibet kalau ke RS. Dengan kita datang, kita bisa tanpa ada batasan-batasan waktu, karena saya cacat seumur hidup, dan perlu pengobatan juga seumur hidup."


Korban Bom JW Marriot 2003, Vivi Normasari juga membenarkan sulitnya para penyintas mendapatkan akses layanan medis. Kata dia, dari 335 orang yang meminta akses layanan kepada Kementerian Kesehatan, baru sebagian yang diluluskan. Ia merinci dari 46 korban dari Jakarta, baru 3 yang mendapatkan layanan.


"Hanya 3 orang dari Jakarta dari 46 orang yang memasukkan permohonan kepada LPSK. Mohon bantuan nya kepada Menkes untuk bisa mendorong LPSK untuk mengimplementasikan UU yang telah LPSK buat," ujar Vivi yang mewakili para penyintas bom Bali hingga bom Thamrin.


Vivi juga meminta agar pemerintah memberikan akses lapangan kerja bagi para korban. Kata dia, ada korban bom yang kemudian di-PHK karena dianggap tidak mampu lagi bekerja.


Selain itu, bantuan pendidikan dalam bentuk beasiswa juga dibutuhkan oleh para korban. Vivi berharap pemerintah mau memberikan tunjangan pendidikan bagi anak-anak korban terorisme hingga perguruan tinggi.


"Mendikbud mohon bantuan untuk beasiswa bagi para korban, khususnya anak-anak, agar bisa mendapatkan tunjangan pendidikan sampai perguruan tinggi," ujar dia.


Menanggapi itu, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir berjanji akan memberikan beasiswa dan tunjangan pendidikan kepada anak-anak para korban. Ia juga menjanjikan memberikan bantuan teknologi bagi mereka yang ingin memulai usaha kecil menengah.


"Putra putri dari mantan pelaku maupun dari korban, berapa orangnya, masuk di perguruan tinggi mana, nanti saya akan beasiswa itu. Mulai dari kuliah sampai lulus." Janjinya.


Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri juga menyatakan kesiapannnya untuk memberikan akses pelatihan dan lapangan kerja bagi bekas pelaku maupun korban.


Dana Kompensasi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan, jumlah pemberian dana kompensasi kepada korban terorisme ditentukan oleh hakim yang mengadili perkara tersebut. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, dengan begitu apabila dana kompensasi dianggap tidak sesuai dengan permintaan korban, bisa digugat melalui upaya banding oleh jaksa penuntut umum (JPU), atau terdakwa.

Kata dia,   dana kompensasi diputuskan bersamaan dengan vonis terhadap pelaku teror.


"Jadi kalau jaksa merasa putusan itu sudah sepadan dengan apa yang mereka tuntut, atau mereka sudah puas dengan putusan itu, dan mereka tidak mengajukan banding, ya sudah berkekuatan hukum tetap. Atau dari pihak pelaku misalnya, merasa ada keberatan atas putusan itu maka mereka mengajukan banding, nah dalam proses banding itulah yang nanti bisa diperhitungkan lagi atau dipertimbangkan lagi oleh pihak hakim," jelasnya melalui sambungan telepon, Rabu (28/2).


Haris menambahkan, dana kompensasi kepada korban terorisme diambil dari dana milik LPSK, setelah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan. Meski begitu, Haris tak merinci berapa jumlah dana yang disiapkan.


Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Lili Pantauli Siregar  menuturkan  pemberian  dana kompensasi  baru diberikan kepada satu korban, yakni ledakan bom di Gereja Oikumene di Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.


"Sampai dengan saat ini LPSK memang baru memberikan dana kompensasi itu kepada korban bom di Samarinda. Sedangkan kami juga masih memiliki belasan korban yang kami dampingi untuk mendapatkan kompensasi itu. Salah satunya korban bom Thamrin," ujar Lili saat diwawancara KBR, Minggu (25/2), lalu.


Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius menyatakan kesulitan pemenuhan hak-hak korban terorisme dikarenakan buruknya koordinasi antarkementerian dan lembaga terkait. Kata dia, BNPT juga tidak bisa melakukan intervensi karena tidak memiliki kewenangan yang kuat dalam undang-undang.

Revisi undang-undang anti-terorisme berisi penguatan kelembagaan BNPT sebagai leading sector yang menangani para korban. Suhardi menyatakan siap mengupayakan pemenuhan hak-hak para korban segera setelah RUU itu diketok di DPR

"Dengar kan, masih ada hambatan, nanti begitu ketok palu, saya langsung. Ketok palu, saya langsung ofensif. Saya bantu. Oh ini masalah akses kesehatan, saya datang ke Kemenkes. Kemenkes, gimana nih, saudara-saudara saya yang menjadi korban ini kendalanya dimana? Sekarang kan  tidak  bisa," kata Suhardi di Hotel Borobudur, Rabu (28/2/2018).


Menurut Pengamat Terorisme Universitas Indonesia, Ridwan Habib  hingga saat ini pemerintah belum memberikan perhatian lebih terhadap para korban terorisme yang terjadi di Indonesia.

"(Lebih baik revisi segera diselesaikan ya?) Iya karena dari situ kita bisa memberikan sanksi, kepada instansi atau kepada pihak yang ditunjuk di situ. Kalau tidak melakukan sesuatu dia bisa disanksi. Misalnya korban bisa menuntut gitu, saya punya hak ini, hak ini tapi tidak diberikan oleh negara korban bisa menuntut. Tapi kalo sekarang korban tidak bisa apa-apa, karena memang tidak ada kewajiban langsung dari negara untuk memberikan penghargaan, rehabilitasi, trauma healing kepada korban," ujar Ridwan, saat dihubungi KBR, Rabu (28/02/2018).


Editor: Rony Sitanggang
  • ancaman terorisme
  • Presiden Jokowi
  • Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai
  • Suhardi Alius

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!