KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo menjanjikan aturan diskon tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk usaha kecil dan menengah (UKM) bisa terbit akhir Maret ini. Jokowi juga memastikan tarif PPh tersebut akan dipangkas 50 persen, dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
Menurut Jokowi, diskon tarif PPh tersebut bisa meringankan beban pajak pengusaha kecil.
"Setiap saya turun ke bawah ini juga banyak dikeluhkan pajak UKM sebesar 1 persen final. Ini sudah kami rapatkan tiga kali dan Insyaallah nanti akhir bulan ini pajaknya akan kita turunkan dari 1 persen menjadi 0,5 persen, menjadi setengah persen. Saya kemarin sebetulnya nawarnya 0,25 persen, tapi Menteri Keuangan ngotot.,Enggak bisa Pak, ini kalau turunnya sampai sejauh itu, ini akan mempengaruhi pendapatan pemerintahan. Oleh sebab itu, ya udah saya ikut," kata Jokowi di Tangerang, Rabu (07/03/2018).
Jokowi mengatakan, pemerintah sudah memikirkan rencana pemangkasan tarif PPh tersebut untuk meringankan UKM, yang nantinya justru bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Rencana diskon pajak untuk UKM tersebut awalnya masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai jual beli online. Sehingga, pemerintah juga perlu merevisi aturan soal PPh UKM tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013, PPh Final untuk pajak UKM merupakan pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak. UKM yang diatur memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Editor: Rony Sitanggang