BERITA

Wiranto Berubah-ubah soal Penyelesaian Kasus HAM di Dewan Kerukunan

Wiranto Berubah-ubah soal Penyelesaian Kasus HAM di Dewan Kerukunan


KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto kembali bicara menjelaskan mengenai pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Wiranto mengatakan Dewan Kerukunan Nasional memang tidak ditujukan untuk penyelesaian kasus HAM berat masa lalu.

Meski begitu, Wiranto tidak menampik DKN bisa saja dilibatkan dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, apabila diputuskan penuntasannya melalui jalur nonyudisial atau rekonsiliasi.


"Maka muncul Dewan Kerukunan Nasional, menyelesaikan permasalahan dengan pendekatan nonyudisial, dengan cara musyawarah mufakat, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Itu sebenarnya, intinya begitu. Jadi tidak kemudian, ini menyelesaikan masalah HAM, bukan. Kalau kemudian masalah HAM masa lalu pun, ternyata nggak bisa diselesaikan dengan cara yudisial, otomatis nanti akan dengan cara nonyudisial. Ya tidak salah kemudian kalau Dewan ini ikut dilibatkan, nggak ada masalah," kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9/3/2017).


Penjelasan Wiranto itu berbeda dengan dua pernyataannya pada Januari dan Februari lalu. Pada akhir Januari, Wiranto mengatakan penyelesaian tujuh kasus pelanggaran HAM dilakukan melalui jalur nonyudisial lewat Dewan Kerukunan Nasional.


Tidak berselang lama, pada Februari lalu, Wiranto mengatakan DKN tidak untuk menyelesaikan kasus HAM, melainkan untuk menangani konflik di masyarakat dengan jalan musyawarah.


"Dewan Kerukunan Nasional itu, saya ulangi bukan diarahkan untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran ham berat masa lalu dengan cara-cara nonyudisial, bukan," kata Wiranto, Jumat (17/2/2017).


Baca juga:

Wiranto mengatakan saat ini Peraturan Presiden tentang pembentukan DKN telah siap. Lembaga ini akan diisi 11 tokoh masyarakat. Dari 11 tokoh yang sudah dihubungi pemerintah, kata Wiranto, sembilan diantaranya sudah bersedia masuk dalam struktur DKN.

"Sudah 11 tokoh yang kita minta untuk bisa ikut. Sembilan sudah bersedia, yang dua orang lagi masih kita approach, mudah-mudahan beliau juga bersedia," kata Wiranto.


Menurut Wiranto, 11 tokoh masyarakat tersebut akan menjadi semacam dewan adat nasional. Mereka akan berupaya menyelesaikan konflik sosial skala nasional dengan mengedepankan musyawarah mufakat.


Wiranto berdalih cara-cara penyelesaian konflik secara nonyudisial telah dimiliki oleh masyarakat Indonesia dan seharusnya dihidupkan.


"Di Aceh ada, Papua, Padang ada, semua ada. Mengapa di sistem hukum kita, kok jadi hilang? Justru kita mengadopsi sistem barat. Dengan pemikiran itu, ya ayo kita coba, supaya Komnas HAM juga nggak kewalahan. Dikit-dikit nanti masuk pengadilan, pengadilannya ada mafia pengadilan, jadi malah nggak adil lagi," tutur Wiranto.

 


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Dewan Kerukunan Nasional (DKN)
  • Wiranto
  • kasus pelanggaran HAM
  • Pelanggaran HAM
  • penyelesaian nonyudisial

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!