BERITA

Warga Pulau Pari Pasang Bambu Runcing Tolak Privatisasi

"Warga yang menolak mendapat intimidasi dari petugas keamanan perusahaan yang ditempatkan di Pulau Pari."

Wydia Angga

Warga Pulau Pari Pasang Bambu Runcing Tolak Privatisasi
Rumah Warga Pulau Pari. Foto: Forum Peduli Pulau Pari

KBR, Jakarta - Warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta memasang bambu runcing dan bendera merah putih di depan rumahnya sebagai simbol penolakan privatisasi Pulau Pari.

Ketua Forum Peduli Pulau Pari, Sahrul Hidayat menyebut, 90 persen wilayah Pulau Pari kini diklaim sebagai milik PT Bumi Pari Asih (BPA). Ditambah lagi, warga yang menolak mendapat intimidasi dari petugas keamanan perusahaan yang ditempatkan di Pulau Pari.


Petugas tersebut mengancam warga yang merenovasi rumah dan mengancam akan membongkar. Selain itu, beberapa tokoh mendapat somasi agar meninggalkan rumah dan tanahnya.


"Di sini ada beberapa orang yang disomasi perusahaan salah satunya yang berhasil dipidanakan pak Edi Priyadi. Ada empat orang lagi yang sudah disomasi. Bahkan kemarin saya nganter surat ke Kecamatan dan Polsek Pulau Tidung didampingi LBHR Banten Bang Tigor, Pak RW rumahnya didatengi oleh intel Polres untuk pemanggilan Pak RW. Pak RW diminta dateng ke Polres Hari Rabu ini. Di situ tuduhannya pasal berapa lupa pokoknya atas penggadaian lahan orang kepada orang lain gitu," papar Sahrul kepada KBR (5/3/2017).


Sahrul menambahkan, konflik lahan itu sudah berlarut selama 30 tahunan lebih. Dulu warga memiliki girik dan membayar pajak. Namun pada 1980an kelurahan menarik semua girik warga dengan alasan akan diperbaharui yang hingga sekarang tak terwujud.


Sejak saat itu, pembayaran PBB juga dihentikan oleh kelurahan hingga PT Bumi Pari datang dan melakukan klaim atas kepemilikan pulau.  


"Anehnya gini, satu pulau ini kan 42,3 hektar. Itu 150 lebih sertifikat, ada HGU, HGB dan SHM. Untuk HGU saja yang saya tahu minimal sertifikat 20 hektar. Nah ini Pulau Pari 42,3 hektar. Dan ada pihak perusahaan yang baru di sini belum lama sudah punya 2 sertifikat nah ini yang saya nggak ngerti. Pengklaiman itu sedah sejak tahun 80," ujarnya.


Koalisi pun menuntut agar Kementerian Agraria/BPN untuk membatalkan seluruh sertifikat PT Bumi Pari karena tidak berdasar hukum dan meminta Ombudsman untuk memeriksa BPN Jakarta Utara karena menerbitkan sertifikat yang cacat hukum.


"Kalau kami sebagai warga Pulau Pari, kami harap kepada Pemerintah Pusat, kembalikanlah tanah ini sebagaimana mestinya ke warga Pulau Pari yang duduk di Pulau Pari. Kalau memang seandainya ada wisata yang dikelola warga Pulau Pari sekarang ini biarkanlah warga yang kelola. Seandainya pun ada pemerintah ya silahkan. tapi jangan sampai ada korporasi atau pengusaha. Dan ujung-ujungnya akan mereka yang atur semua dari pada pemerintah atau orang-orang pulau sendiri," tegas Sahrul.


Editor: Sasmito

  • Pulau Pari
  • kepulauan seribu
  • privatisasi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!