BERITA

Sidang Korupsi E-KTP, Bekas Mendagri Sumpah Tak Terima Satu Rupiahpun

""Kalau saya mengkhianati bangsa, saya minta doa, saya dikutuk oleh bangsa ini.""

Sidang Korupsi E-KTP, Bekas Mendagri Sumpah Tak  Terima Satu Rupiahpun


KBR, Jakarta- Bekas Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi membantah kalau uang 50 juta yang diterimanya   ada kaitannya dengan proyek pengadaan  Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Kata dia, uang 50 juta tersebut merupakan pembayaran honor sebagai pembicara di lima provinsi.

Menurut dia, sesuai aturan Menteri Keuangan, honor menteri saat menjadi permbicara adalah 5 juta rupiah untuk setiap satu jamnya.

"Satu rupiah pun tidak pernah. Kalau saya mengkhianati bangsa, saya minta doa, saya dikutuk oleh bangsa ini. Saya disebut terima 50 juta. Uang itu honor saya pembicara di 5 daerah. Jadi itu honor resmi saya. Itu banyak yang bertanya ke saya," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/03).


Dia juga membantah telah menerima uang sebesar 4,5 juta US Dolar seperti dakwaan yang dibacakan pekan lalu dalam persidangan. Dia berani bersumpah dan siap mati apabila ada serupiah pun uang yang dia terima dalam proyek yang menghabiskan uang negara sebanyak 5,9 triliun rupiah tersebut.


"Sumpah saya tidak menerima sepeserpun. Saya siap terima semua konsekuensinya soal sumpah saya ini," ucapnya.

Sementara itu Diah Anggraeni bekas Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri  mengakui menerima uang sebesar 300 ribu dolar dari Irman dan 200 ribu dolar dari  Andi Narogong pada  2013.   Diah mengkalim tidak mengetahui asal usul uang tersebut, sehingga uang yang ia terima tidak ia gunakan.

"Waktu itu tahun 2013 pak Irman memang memberi uang lewat utusannya, tapi saya tidak tahu siapa. Waktu itu dia bilang ada 7, jadi dibuat 3,3,1 ya bu karena Giarto ikut kerja." Jelas Diah saat bersaksi di persidangan E-KTP, Kamis (16/03).


Diah mengatakan, tidak lama setelah  menerima uang tersebut, ia mengembalikannya kepada Irman, namun saat itu Irman menolak untuk menerima kembali uang tersebut, bahkan menurut Diah, Irman mengatakan hal yang membuatnya tertekan.


"Bu Diah, jangan dikembalikan, kalo ibu kembalikan ibu cari mati. Sampai saya matipun saya tidak akan bilang kalau ibu menerima uang tersebut. Kata pak Irman seperti itu," ujar Diah.


Setelah beberapa waktu, Diah mengaku kembali mendapat uang sebesar 200 ribu dolar dari Andi Narogong. Saat itu ia juga sempat menolak uang tersebut, namun Andi yang mengantar uang  kemudian meninggalkan uang itu di atas meja ruangannya. Selama setahun Diah mengaku bahwa uang pemberian itu hanya ia simpan karena ia ragu terhadap asal usul uang tersebut. Sampai akhirnya dikembalikan pada saat KPK melakukan penyidikan tentang kasus E-KTP.


Ia juga mengaku tidak menaruh curiga pada uang yang Ia dapat dari Irman, ia hanya berpikir bahwa uang tersebut adalah hadiah untuk mereka dari uang pribadi miliknya. Sedangkan uang yang ia dapat dari Andi Narogong, merupakan hasil usaha pribadi milik Andi. Namun Diah mengaku tidak serta merta percaya pada penjelasan Andi


"Waktu dapat uang dari Andi saya langsung bilang ini uang apa? Uang E-KTP ya? Lalu dia jawab bukan Bu, ini uang hasil usaha pribadi. Tapi saya tidak langsung percaya makanya uangnya pun tidak saya apa-apakan dan memang sudah ada rencana untuk dikembalikan" jelas diah pada Jaksa Penuntut Umum 

Sebelumnya, dalam dakwaan sejumlah nama  disebut ikut menerima duit dari skandal pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Jaksa KPK menyebut Gamawan menerima total duit 4,5 juta dolar Amerika Serikat dan 50 juta Rupiah saat menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menurut jaksa, Andi Narogong, yang menyerahkan duit tersebut. Dia merupakan pengusaha yang mengawal kemenangan konsorsium PNRI dalam proyek pengadaan e-KTP. Setelah penyerahan duit tahap pertama pada Maret 2011, Andi Narogong kembali menyerahkan duit tahap kedua pada Juni 2011.


Selanjutnya pada 20 Juni 2011, Gawaman Fauzi, menurut jaksa, menerima nota dinas dari ketua panitia pengadaan yang mengusulkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang pekerjaan e-KTP tahun 2011-2012.


Disebut juga pemberian kepada Gamawan yang dilakukan Irman yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Duit yang diberikan Irman berasal dari uang yang diserahkan oleh Sugiharto, eks Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan  yang merupakan terdakwa kedua.


Editor: Rony Sitanggang

  • eks mendagri gamawan fauzi
  • korupsi ktp elektronik
  • Diah Anggraeni bekas Sekretaris Jendral Kemendagri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!