BERITA

Saksi Sidang Ahok: Gus Dur Bilang, Almaidah 51 Tak Berlaku untuk Kepala Pemerintahan

"Pernyataan Gus Dur itu disampaikan saat kampanye pemilihan gubernur Bangka Belitung pada 2007. Kata Eko, dia mendengar pernyataan itu dengan jelas, karena ia berdiri di samping Gus Dur."

Dian Kurniati

Saksi Sidang Ahok: Gus Dur Bilang, Almaidah 51 Tak Berlaku untuk Kepala Pemerintahan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat mengikuti sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementan Jakarta, Selasa (7/3/2017). Sidang ke-13 mendengarkan saksi yang meringankan. (


KBR, Jakarta - Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta Eko Cahyono yang menjadi saksi dalam persidangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke-13 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).

Eko Cahyono menyatakan, berdasarkan apa yang ia dengar dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU) KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, surat Al-Maidah ayat 51 tidak berlaku untuk memilih kepala pemerintahan.


Eko mengatakan, pernyataan Gus Dur itu disampaikan saat kampanye pemilihan gubernur Bangka Belitung pada 2007. Kata Eko, dia mendengar pernyataan itu dengan jelas, karena ia berdiri di samping Gus Dur.


"(Apa Saudara pernah bertemu dengan Gus Dur?) Iya, saat kampanye di Belitung Timur. Saya lihat, saya berdiri di samping Gus Dur, dan Gus Dur sendiri yang mengatakan boleh memilih pemimpin yang nonmuslim. Maksudnya pemimpin pemerintahan, pemimpin negara. Saya mendengar sendiri, karena saya berdiri di sampingnya, saat itu. (Apa yang disampaikan Gus Dur?) Boleh, memilih pemimpin negara, pemerintahan yang non-muslim, yang tidak sama seagama dengan kita. Intinya di situ," kata Eko Cahyono kepada majelis hakim, Selasa (7/3/2017).


Baca juga:


Eko mengatakan, pernyataan soal Surat Almaidah itu disampaikan Gus Dur saat mendukung Ahok sebagai calon gubernur dalam Pilkada Bangka Belitung 2007. Saat itu Eko Cahyono menjadi calon wakil gubernur mendampingi Ahok.


Pada Pilkada Bangka Belitung 2017, pasangan Ahok-Eko diusung sejumlah partai, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK) Indonesia. Namun Ahok-Eko kalah dalam Pilkada tersebut.


Eko berujar, dia juga menyatakan pernah pernah membaca surat Al-Maidah ayat 51. Selain itu, dia juga pernah menanyakan soal maknanya pada koleganya yang dianggap lebih memahami, serta Gus Dur.


"Saya yakin Ahok tidak menista agama. Saya yakin itu, karena sudah lama dengan Pak Basuki. Perbaikan Pak Basuki dengan orang Islam di Belitung Timur juga baik, memberangkatkan orang-orang haji, membangun masjid. Jadi saya sangat tidak yakin Pak Basuki menista agama. Tidak mungkin," kata dia.


Dalam persidangan itu, penasihat hukum Ahok juga memberikan keping cakram padat (CD) berisi tayangan kampanye di Pilkada Bangka Belitung kepada majelis hakim. CD itu untuk memperkuat keterangan Eko yang menyebutkan penafsiran Gus Dur soal Surat Al-Maidah ayat 51 yang tak berkaitan dengan pemimpin pemerintahan.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Almaidah 51
  • Gus Dur
  • KH Abdurrahman Wahid
  • Basuki Tjahaja Purnama
  • Ahok
  • Bangka Belitung
  • Babel
  • Belitung Timur
  • pilkada
  • dugaan penistaan agama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!