KBR, Jakarta- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan Presiden Joko Widodo menyetujui seluruh poin revisi Peraturan Menteri tentang transportasi daring (Permenhub nomor 32 tahun 2014). Kata dia, revisi peraturan tersebut akan tetap diberlakukan besok (1 April). Namun, pemberlakuan akan diberi waktu transisi selama tiga bulan.
Kata dia, selama masa transisi, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan akan melakukan kajian untuk menentukan detail dari sejumlah poin revisi, di antaranya, tentang tarif atas dan bawah, kuota dan pajak.
"Tarif atas bawah sudah dipastikan tapi kan proses penghitungannya butuh transisi, kalau seperti SIM, KIR itu sudah harus butuh waktu. KIR kita akan elaborasi dengan kepemilikan perseorangan pada koperasi. Kuota kita akan kaji apakah ini menimbulkan suatu ekses-ekses terjadinya pungli," kata Budi Karya usai rapat bersama Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi
dan Informatika, dan Ketua Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di kompleks Istana, Jumat (31/3/2017).
Budi Karya menambahkan, kajian selama tiga bulan transisi juga akan melihat respon dari konsumen. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan perlindungan kepada konsumen.
"Kita merasa konsumen itu yang paling harus dilindungi, oleh karenanya nanti termasuk batas bawah itu akan mendapatkan feed back dari situ," ujar Budi
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bakal membuat aturan tentang perpajakan bagi angkutan daring. Kata dia, baik daring maupun konvensional harus diperlakukan sama agar tidak ada yang merasa dirugikan.
"Dia harus treatment mengenai perpajakannya juga sama. Jadi jangan sampai ada perusahaan yang dengan bisnis tertentu dia tidak diuntungkan atau dirugikan karena policy-nya tidak memperlakukan secara sama," tutur Sri Mulyani.
Editor: Rony Sitanggang