BERITA

Reklamasi Teluk Jakarta, Pemprov: Pengembang Wajib Penuhi Pasokan Air Bersih

Reklamasi Teluk Jakarta, Pemprov: Pengembang Wajib Penuhi  Pasokan Air Bersih


KBR, Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim telah memasukkan sejumlah unsur penting dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terkait reklamasi Teluk Jakarta. Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta, EP Fitratunnisa menjelaskan, unsur tersebut di antaranya mengenai pasokan air bersih, yang wajib dipenuhi oleh para pengembang.

Kata dia, Pemprov bisa membatalkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) para pengembang, apabila tidak memenuhi aturan yang ada dalam KLHS itu. Selain soal pasokan air bersih, unsur lain yang terdapat dalam dokumen KLHS adalah mengenai mitigasi.

 

"Nanti secara teknisnya itu akan dituangkan dalam kajian Amdal-nya, memang harus dituangkan. Misalnya, dengan mitigasi bencananya. Sebab dalam Ranperdanya, memang diarahkan supaya mendesalinasi air laut, misalnya. Jadi kajian-kajian semacam itu memang sudah ada di dalam KLHS," ujarnya kepada KBR, Senin (27/03).


Ia menambahkan, saat ini Pemprov DKI masih menunggu respon dari Kementerian Lingkungan Hidup mengenai usulan-usulan terkait reklamasi di Teluk Jakarta. Usulan tersebut kata Fitri, terangkum dalam dokumen validasi.


"Usulan itu sudah kami kirim sejak Senin pekan lalu. Apabila dalam 20 hari tidak ada feedback atau respon dari Kementerian Lingkungan Hidup, artinya semuanya sudah diterima," ujarnya. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Pejabat BLH Jakarta EP Fitratunnisa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!