HEADLINE

PTUN Batalkan Izin Reklamasi 3 Pulau di Teluk Jakarta, Nelayan Sujud Syukur

" Izin reklamasi tiga pulau itu dibatalkan dalam tiga sidang berbeda yang digelar secara marathon selama sembilan jam."

PTUN Batalkan Izin Reklamasi 3 Pulau di Teluk Jakarta, Nelayan Sujud Syukur
Aksi tolak reklamasi Teluk Jakarta. (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mencabut izin reklamasi tiga pulau yaitu Pulau F, Pulau I, dan Pulau K di Teluk Jakarta.

Izin reklamasi tiga pulau itu dibatalkan dalam tiga sidang berbeda yang digelar secara marathon selama sembilan jam.


Hakim ketua untuk perkara Pulau F, Baiq Yuliani menyatakan izin pulau F cacat hukum sehingga harus dicabut.


"Menyatakan batal Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta no 2268 tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tanggal 22 Oktober 2015," kata Baiq saat membacakan putusan.


PTUN juga mewajibkan tergugat I yaitu Gubernur DKI Jakarta mencabut Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 2268 tahun 2015.


Dalam tiga perkara tersebut, secara garis besar majelis hakim mempertimbangkan ada cacat prosedur dalam penerbitan izin.


Cacat itu antara lain izin reklamasi tidak diumumkan, serta tidak melibatkan sebagian warga terdampak ketika menggelar konsultasi publik AMDAL.


PTUN menyebutkan Gubernur DKI juga tidak mendasarkan izin reklamasi pada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Perda RZWP3K).


Tiga perkara ini diputus oleh hakim Baiq Yuliani, Arif Pratomo, dan Adi Budi Sulistyo yang bergantian sebagai hakim dan anggota dalam tiap perkara.


Putusan ini sangat emosional bagi nelayan. Sebagian nelayan nampak menangis dan melakukan sujud syukur baik ketika hakim membacakan putusan Pulau F, I, atau K.


Puluhan nelayan dan mahasiswa berunjuk rasa di depan gedung pengadilan sejak siang.


Baca juga:


Pemprov DKI Banding

Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta menyatakan kemungkinan akan mengajukan banding atas pembatalan izin reklamasi Pulau F, I, dan K di Teluk Jakarta.


Staf Biro Hukum Pemprov Maratua Purba mengatakan pertimbangan hakim dalam sidang Pulau F, I, dan K mirip dengan sidang untuk kasus gugatan Pulau G. Di pengadilan tingkat pertama, PTUN memenangkan penggugat reklamasi, namun di tingkat banding, penggugat kalah.


Di tingkat banding, pengadilan memenangkan banding yang diajukan Pemerintah DKI Jakarta atas pembatalan Pulau G. Karena itu, Maratua yakin pihaknya akan bisa memenangkan banding terhadap pembatalan izin reklamasi tiga pulau buatan itu.


"Kalau sekilas kami dengar sebagian besar sama kayak Pulau G, yang mana di tingkat banding justru kami menang. Upayanya kemungkinan besar kayak Pulau G," kata Maratua Purba usai sidang di PTUN Jakarta, Kamis (16/3/2017).


"Ada waktu 14 hari untuk pikir-pikir dulu. Nanti kami diskusi di kantor apakah akan maju atau mundur," tambahnya.


Namun demikian, Maratua mengatakan pemerintah DKI tetap menunggu salinan putusan dari pengadilan. Sebab, saat membacakan pertimbangan, suara hakim tidak begitu jelas sehingga Biro Hukum Pemprov DKI tidak menangkap detail pertimbangannya.


Hari ini, Kamis (16/3/2017) PTUN Jakarta membatalkan izin reklamasi Pulau F, I, dan K di Teluk Jakarta. Dalam  tiga kali sidang yang digelar secara maraton, majelis hakim menyatakan ada sejumlah cacat prosedur dan substansi dalam penerbitan izin pembuatan tiga pulau itu. Selain itu, hakim juga melihat dampak kerusakan lingkungan yang mulai terjadi di pesisir Jakarta.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • PTUN Jakarta Timur
  • reklamasi teluk jakarta
  • teluk jakarta
  • reklamasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!