BERITA

Polda Jateng Limpahkan Berkas Kasus Aktivis Antisemen Rembang ke Kejaksaan

"Joko Prianto dijerat dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas izin PT Semen Indonesia di Mahkamah Agung. "

Rio Tuasikal

Polda Jateng Limpahkan Berkas Kasus Aktivis Antisemen Rembang ke Kejaksaan
Aksi pemblokiran jalan menuju lokasi pabrik PT Semen Indonesia di Rembang Jawa Tengah, yang dilakukan warga antipabrik semen, Jumat (10/2/2017). (Foto: Omahkendeng/JMPPK/JMPPK)


KBR, Jakarta - Kepolisian Jawa Tengah melimpahkan berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Joko Prianto ke kejaksaan.

Joko Prianto merupakan salah satu warga Kabupaten Rembang yang selama ini giat menolak pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.


Joko Prianto diduga memalsukan dokumen untuk menggugat izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang Jawa Tengah. Joko Prianto dilaporkan PT Semen Indonesia ke Polda Jawa Tengah.


Juru bicara Polda Jawa Tengah Djarod Padakova mengatakan pelimpahan pertama telah dilakukan pekan lalu. Namun kejaksaan belum menentukan apakah berkas itu sudah lengkap (P21) atau belum.


"Yang jelas berkas atas nama tersangka JP itu sudah kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Itu artinya tahap pertama," kata Djarod Padakova kepada KBR, Selasa (14/3/2017) malam.


Baca juga:


PT Semen Indonesia melaporkan enam orang, termasuk Joko Prianto, ke kepolisian. Namun baru berkas Joko Prianto yang dilimpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan berkas untuk lima terlapor lain belum dilimpahkan.


Joko Prianto dijerat dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas izin PT Semen Indonesia di Mahkamah Agung.


Kepada MA, penggugat dari petani Kendeng menyerahkan data 2501 warga yang mengaku tidak mendapatkan sosialisasi AMDAL pabrik PT Semen Indonesia.


Diantara ribuan tanda tangan warga yang menolak pembangunan pabrik semen itu, terdapat nama "Ultraman", "Power Ranger" dan nama-nama yang dianggap fiktif lainnya. Hal ini digugat PT Semen Indonesia.


Djarod mengatakan kejaksaan sudah menyatakan akan segera meneliti berkas kasus tersebut.


"Kalau berkas dinyatakan lengkap tentunya dinyatakan P21, dan bisa diserahkan ke pengadilan untuk digelar sidang. Tetapi mungkin ada petunjuk-petunjuk dari kejaksaan, kita masih menunggu," kata Djarod.


Baca juga:


Polisi juga siap melakukan gelar perkara pada pekan depan untuk kasus dugaan perusakan tenda warga penolak pembangunan pabrik, pertengahan Februari lalu. Polisi hari ini telah meminta keterangan saksi ahli pidana.


"Saksi tersebut merupakan yang terakhir sebelum gelar perkara," kata dia lagi.


Polisi telah memeriksa setidaknya 20 orang saksi dalam kasus pembongkaran dan pembakaran tenda warga yang menolak pabrik semen.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • PT Semen Indonesia
  • Rembang
  • Jawa Tengah
  • JMPPK
  • warga antipabrik semen
  • Ganjar Pranowo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!