BERITA

Penyebab Sri Mulyani Kesal pada Importir Sapi

""Saya suspect juga melakukan penghindaran pajak, karena setoran pajaknya nggak banyak, jadi makanya saya kesal.""

Penyebab  Sri Mulyani Kesal pada Importir Sapi
Ilustrasi: Sapi peternak Wonogiri, Jateng. (Foto: KBR/Ronsit)


KBR, Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan banyak importir sapi yang curang untuk mendapat keuntungan besar, termasuk menghindari kewajiban perpajakan. Sri mengatakan, setiap tahun importasi sapi bisa mencapai tiga kali lipat, tetapi harga di pasar masih tetap tinggi.

Kata Sri, selisih harga daging wajar dan harga jual di pasar itu merupakan sumber keuntungan para importir. Padahal, kata Sri, laporan penerimaan perpajakan dari para importir itu justru sangat rendah.

"Kalau pengusaha ini memang melakukan kartel, dan bahkan saya suspect juga melakukan penghindaran pajak, karena setoran pajaknya nggak banyak, jadi makanya saya kesal. Ada beberapa hal yang kita anggap merupakan, pertama 81 persen importir daging beku terdaftar, dia menggunakan KLU (klasifikasi lapangan usaha) yang tidak berhubungan dengan bisnis daging sapi, jadi misal KLU-nya barang elektrobik," kata Sri di kantornya, Kamis (02/03/17).


Sri mengatakan, pada 2016 ada peningkatan importasi yang sangat tinggi dibanding 2015. Kata Sri, pada 2015, ada importasi daging beku sebanyak 44,6 ribu ton oleh 56 importir. Namun, pada 2016 terjadi peningkatan menjadi 155 ribu ton oleh 60 importir. Kata Sri, peningkatan volume itu setara 247 persen.


Sri melanjutkan, pada daging sapi segar, pada 2015 realisasinya 954 ton dari 16 importir, tetapi tahun berikutnya naik pesat hingga hampir sepuluh kali lipat menjadi 10.340,16 ton oleh 27 importir. Selain itu, importasi jeroan sapi juga tumbuh, dari yang awalnya pada 2015 hanya 4 ribu ton oleh 23 importir, menjadi 55,8 ribu ton oleh 34 importir.


Padahal, data di Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan para importir sapi itu tak taat membayar pajak. Importir pembayaran PPh Pasal 25 dan 29 oleh wajib pajak (WP) Badan pada 2015, tercatat hanya Rp 464 miliar. Nilai itu menurun dari tahun-tahun sebelumnya, yakni Rp 593 miliar pada 2014 dan Rp 803 miliar pada 2013. Adapun setoran PPh Pasal 22 impor, naik dari Rp 431 miliar pada 2013, menjadi Rp 592 miliar pada 2014, dan menjadi Rp 614 miliar pada 2015. Sementara itu, pajak lainnya tumbuh tipis dari Rp 1,12 triliun pada 2013 menjadi Rp 1,23 triliun pada 2014, dan Rp 1,36 triliun pada 2015.


Data Importasi

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan menyerahkan data volume dan harga jual daging sapi impor dari importir dan penggemuk sapi, kepada Direktorat Jenderal Pajak. Enggar mengatakan, penyerahan data itu dapat digunakan Ditjen Pajak sebagai dasar menghitung potensi pajak yang dapat ditagih kepada para importir.

Menurut Enggar, penyerahan data itu secara tidak langsung bisa menstabilkan harga daging sapi.

"Saya sudah meminta dan sampai dengan akhir minggu ini, seluruh feedloter haru menyampaikan harga pokok. Karena kami sudah membuat relaksasi. Dari situ kami bisa menghitung harga pokoknya. Seluruh data ini kami kirim ke Direktorat Jenderal Pajak, jadi tidak ada dusta lagi di antara kita. Keuntungan yang berlebihan itu sudah bukan lagi waktunya, apalagi keuntungan yang berlebihan tidak dilaporkan pula pada Ditjen Pajak," kata Enggar di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (02/03/17).


Enggar mengatakan, saat ini kementeriannya sudah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memastikan daging sapi yang masuk ke Indonesia sudah sesuai perizinan. Kata Enggar, pemerintah ingin mengetahui realisasi importasi itu sesuai dengan izin yang diterbitkan Kemendag.


Enggar berujar, setelah koordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai, kementeriannya akan mulai bekerja sama dengan Ditjen Pajak. Pasalnya, Enggar meyakini ada banyak potensi pajak yang hilang karena para pengusaha sapi itu tak taat pelaporkan penghasilannya. Enggar juga meyakini para pelaku usaha daging itu saling bersekongkol atau kartel untuk mempermainkan harga di pasar. Menurut Enggar, dengan semua data yang dilaporkan pada negara, ruang praktik curang para importir itu akan hilang.


Saat ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menghukum 12 pelaku usaha daging ayam dan 32 pengusaha daging sapi yang terbukti melanggar persaingan usaha atau melakukan praktik kartel. Kata Enggar, praktik kartel hanya menguntungkan segelintir pengusaha, tetapi merugikan masyarakat sebagai konsumen dan negara karena kehilangan potensi penerimaan perpajakannya.


Editor: Rony Sitanggang

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani
  • impor sapi
  • Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!