BERITA

Pemerintah Akan Lobi DPR soal RUU Pertembakauan

"Sejumlah kementerian dan lembaga mengklaim sudah satu suara soal Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang diusulkan DPR. "

Pemerintah Akan Lobi DPR soal RUU Pertembakauan
Ilustrasi petani tembakau. (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Sejumlah kementerian dan lembaga mengklaim sudah satu suara soal Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang diusulkan DPR.

Menko Polhukam Wiranto mengatakan dalam waktu dekat ia akan melaporkan kesepakatan kementerian dan lembaga itu kepada Presiden Joko Widodo.


Wiranto mengatakan ada beberapa hal yang masih perlu dibahas dengan DPR.


"Sudah ada kesatuan sikap dari kementerian/lembaga untuk menyikapi RUU itu. Kita akan segera lobi dulu dengan DPR untuk menyatukan sikap, sehingga semua bisa selesai dengan baik. Kita kan musyawarah mufakat. Sesuatu yang belum saatnya, yang kurang tepat, dari sisi pertimbangan berbagai aspek menguntungkan. Kita harus jujur mengatakan itu," kata Wiranto di kantornya, Senin (13/3/2017).


Pada Senin (13/3/2017) ini, Wiranto mengumpulkan beberapa menteri di antaranya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong, hingga Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Mereka berkumpul untuk membahas RUU Pertembakauan.


RUU tersebut telah diketok menjadi usulan inisiatif DPR dan tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) agar pembahasannya bisa dimulai.


Baca juga:


Usai pertemuan, seluruh peserta rapat justru pelit bicara. Sebelum meninggalkan kantor Kemenko Polhukam, Enggartiasto hanya mengatakan semua pernyataan akan dikeluarkan oleh Wiranto.


"Nanti saja ya. Tanya Pak Menko," Enggartiasto menghindar.


RUU Pertembakauan banyak dikritisi berbagai pihak mulai dari praktisi kesehatan hingga petani. Poin-poin dalam pasal RUU itu, menurut Komnas Pengendalian Tembakau, justru sarat kepentingan industri.


Semangat yang digembar-gemborkan pengusul dari anggota DPR, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau lokal, justru dipandang salah sasaran.  


Dalam RUU tersebut, kuota impor tembakau dibatasi menjadi 30-40 persen. Asosiasi Petani Tembakau melihat RUU ini minim gebrakan untuk mengatasi praktik tengkulak di jalur persagangan tembakau.


Wiranto menyebut pemerintah akan segera buka suara untuk mengakhiri polemik ini.


"Kalau tidak kita akan terus berkonflik dalam RUU kan repot. Semua orientasinya sama bagaimana sebuah rakyat sejahtera."


Editor: Agus Luqman 

  • RUU Pertembakauan
  • tembakau
  • Wiranto
  • Prolegnas 2017
  • DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!