BERITA

Napi Teroris Jaringan Santoso Dipindah Dari Nusakambangan ke Sulteng

"Rahmat Hidayat alias Yayat merupakan merupakan narapidana kasus terorisme terkait jaringan Santoso. Ia tengah menjalani hukuman empat tahun 10 bulan penjara."

Napi Teroris Jaringan Santoso Dipindah Dari Nusakambangan ke Sulteng
Petugas gabungan mengawal pemindahan Rahmat Hidayat alias Yayat alias Abu Hazam dari Lapas Nusakambangan ke Sulawesi Tengah, Minggu (26/3/2017). (Foto: Polres Cilacap/Foto Ridlo S)


KBR, Cilacap – Seorang narapidana terorisme Rahmat Hidayat alias Yayat alias Abu Hazam dipindahkan dari Lapas Kembang Kuning, Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah ke Palu Sulawesi Tengah.

Pemindahan Yayat dilakukan atas permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kepada pengelola Lapas Nusakambangan, untuk mengungkap jaringan teroris di wilayah Sulawesi Tengah.


Rahmat Hidayat alias Yayat merupakan merupakan narapidana kasus terorisme terkait jaringan Santoso. Ia tengah menjalani hukuman empat tahun 10 bulan penjara karena keterlibatannya dalam pelatihan militer di Poso Sulawesi Tengah.


Ia dipindah dari Nusakambangan ke Palu, Sulawesi Tengah pada Minggu (26/3/2017) kemarin.


Baca juga:


Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap, Abdul Aris mengatakan Yayat dipindah bersama dua narapidana terorisme lain terkait jaringan Sulawesi Tengah. Dua napi lainnya itu sebelumnya dipenjara di tempat terpisah, yaitu di Lapas Subang dan Lapas Sulawesi.


Abdul Aris mengatakan tiga narapidana itu dipindahkan ke Palu, untuk membantu pengungkapan jaringan terorisme di Sulawesi Tengah. Abdul Aris mengaku tidak tahu nama-nama napi terorisme dari Subang dan Sulawesi.


"Itu permintaan dari BNPT. Bukan hanya dia (Yayat) saja yang dipindah (ke Palu). Dari Subang ada satu, dari Sulawesi ada satu dan dari Lapas Kembang Kuning (Nusakambangan) satu. Itu untuk membongkar jaringan (terorisme di sana). (Kalau yang lain) saya tidak tahu. Hanya yang dari Kembang Kuning saja, si Yayat, yang saya tahu," kata Abdul Aris, Minggu (26/3/2017) malam.


Pemindahan Rahmat Hidayat itu dilakukan dengan pengamanan Polres Cilacap. Kepala Pos Subsektor Nusakambangan, Siswanto mengatakan pemindahan napi kasus terorisme itu merupakan tindak lanjut permintaan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai upaya program kontrol ideologi serta untuk mengungkap jaringan teroris, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.


Rahmat Hidayat dipindah dari Nusakambangan menggunakan kendaraan khusus dengan pengawalan anggota Polri. Dari Nusakambangan, napi itu dibawa menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta, dan selanjutnya diterbangkan menuju Palu Sulawesi Tengah.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Santoso
  • kelompok santoso
  • Jaringan Teroris Santoso
  • palu
  • sulawesi tengah
  • BNPB
  • nusakambangan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!