BERITA

Mega Korupsi E-KTP, KPK: Nama-nama Anggota DPR akan Disebut di Sidang

"“Jadi yang diduga berperan adalah pihak-pihak atau simpul-simpul yang utama di sana,” "

Rio Tuasikal, Ria Apriyani

Mega Korupsi E-KTP, KPK: Nama-nama Anggota DPR akan Disebut di Sidang
Terdakwa Eks Dirjen Dukcapil Kemengri, Irman (kanan) dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto (kedua kanan) saat sidang perdana korupsi KTP elektronik, Kamis (10/03). (Foto


KBR, Jakarta– KPK menyatakan takkan buru-buru membuka nama 37 anggota DPR yang disebut dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto. Keduanya disidang dalam dugaan korupsi e-KTP.

Sebab, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat ini   fokus dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Keduanya memiliki relasi signifikan dengan sejumlah pemimpin fraksi, Banggar, Poksi, dan fraksi. KPK menemukan orang-orang itulah yang berperan besar.


“Jadi yang diduga berperan adalah pihak-pihak atau simpul-simpul yang utama di sana,” terangnya kepada KBR di gedung KPK.


“Karena ini merupakan dakwaan awal dan terhadap dua orang tersebut, kami baru bisa mengidentifikasi dan menyampaikan secara umum. Tapi nama pihak-pihak yang menjadi pimpinan sudah kami sampaikan,” katanya lagi.


Febri menambahkan, akan mengungkap 37 nama itu dalam sidang Irman dan Sugiharto. Dia juga akan menjelaskan peran para pihak dan siapa saja yang diduga menerima aliran dana itu. Kata dia, jumlahnya mencapai 70 orang.


Pendapat berbeda disampaikan Pengamat politik yang juga aktivis anti-korupsi Ray Rangkut. Kata dia 37 nama anggota DPR dalam dakwaan e-KTP harus dibuka. Penundaan pengungkapan akan membuat masyarakat bertanya-tanya. 


"Kalau sudah ada dua alat bukti, cukup meyakinkan, ya harus diungkap kepada publik," kata dia kepada KBR, Kamis (9/3/2017) malam.


"Justru kalau mereka lama-lamain kan bisa juga persepsi orang muncul: Jangan-jangan ada proses yang tidak elok di dalamnya. Pasti ada pertanyaan: Mengapa 37 itu ditunda, ada apa?" Jelasnya lagi.


Ray menambahkan, penundaan ini juga berisiko. Karena waktu penemuan alat bukti dan pengumumannya bisa panjang sekali. Selain itu, bisa saja orang-orang tersebut berkomunikasi untuk mengaburkan kasus ini.


"Kita tidak tahu apa yang akan terjadi," katanya.

 

Sementara itu Anggota Komisi II Budiman Sudjatmiko mengaku tidak tahu apa-apa soal aliran dana proyek KTP elektronik yang masuk ke DPR. Dia mengaku tidak pernah mendapat tawaran uang untuk memuluskan pembahasan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.


Dalam berkas dakwaan KPK disebutkan selain 14 nama anggota Komisi II yang disebut menerima uang dalam jumlah besar karena dianggap sebagai perwakilan fraksi ataupun komisi, masih ada 37 anggota Komisi II lainnya yang juga ikut menerima uang. Jumlahnya berkisar antara USD 8000-13000.


"Tidak pernah. Lihat wujudnyapun tidak pernah. Penawaran-penawaran enggak ada. Saya waktu itu memang lebih banyak kemudian aktifnya bukan pada ngurusin e-KTP. Saya lebih banyak lagi advokasi untuk Undang-Undang Desa," ujar Budiman, Kamis (9/3).


Dia mengaku selama proses pembahasan, jarang menghadiri rapat komisi. Kala itu, dia masih fokus mengurusi UU Desa.


Budiman menjelaskan perputaran anggota di Komisi II periode 2009-2014 memang cukup sering dilakukan. Ada kalanya anggota yang dipindahkan kemudian tidak diganti dengan orang lain. Meski begitu ia menekankan rotasi yang terjadi belum tentu dilakukan dengan tujuan khusus.


"Setahu saya ada. Pemindahan ada. Pemindahan anggota, baik itu pengurangan, penambahan, atau dipindahkan ke komisi lain. Dan itu bukan dalam rangka khusus membahas e-KTP tapi memang rotasi biasa di dalam DPR, di dalam fraksi."


Dia sendiri tidak bisa memastikan berapa orang dari fraksi PDIP yang kala itu ikut dalam pembahasan proyek e-KTP. Dia hanya menyebut beberapa nama seperti Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Yasonna Laoly, Alexander Litaay, dan Irvansyah. Dari nama-nama itu, nama Ganjar, Arief, dan Yasonna ikut disebut dalam dakwaan jaksa penuntut.

Kamis (9/3/2017), PN Jakarta Pusat menyidang Irman dan Sugiharto dalam dugaan korupsi e-KTP. Irman adalah bekas Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dalam berkas dakwaan termuat orang-orang yang menerima uang dari mega korupsi ini.

Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi ktp elektronik
  • Juru Bicara KPK Febri Diansyah
  • Pengamat Politik Ray Rangkuti
  • Budiman Sudjatmiko

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!