BERITA

LHKPN, KPK: DPRD Paling Tak Taat Lapor Harta

""Jadi keseluruhan yang lain yang paling tidak taat adalah DPRD. Daerah. 33 persen, 30 atau 40 persen. Kementerian/lembaga rasanya yang paling tinggi juga Kemenkeu, 99,4 persen.""

Dian Kurniati

LHKPN, KPK: DPRD Paling Tak Taat Lapor Harta
Ilustrasi: LHKPN Menteri Keuangan Sri Mulyani.


KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kementerian/lembaga yang paling tak taat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, ketaatan anggota DPRD bahkan lebih rendah dibanding DPR RI.

Kata Agus, pejabat Kementerian Keuangan menjadi yang paling taat melaporkan harta, yakni 99,43 persen.

"Jadi keseluruhan yang lain yang paling tidak taat adalah DPRD. Daerah. 33 persen, 30 atau 40 persen. Kementerian/lembaga rasanya yang paling tinggi juga Kemenkeu, 99,4 persen. Ini kita apresiasi, dan penerapan e-LHKPN pertama kali. Tapi segera kita akan sosialisasi ke banyak kementerian/lembaga supaya lebih patuh lagi. (Kalau DPR RI?) DPR RI belum kita sosialisasikan. Lebih baik dari DPR daerah," kata Agus di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (14/03/17).


Agus mengatakan, tingkat ketaatan penyampaian LHKPN memang belum merata di semua kementerian/lembaga. Kata dia, tingkat kepatuhan pelaporan harta terbaik berasal dari lingkungan Kementerian Keuangan, yakni 29.034 laporan dari dari 29.232 pejabat yang wajib melapor. Posisi itu diikuti Polri dengan jumlah wajib lapor harta 22.611 orang, dan yang sudah lapor sebanyak 16.726. Sementara itu, Mahkamah Agung menempati posisi ketiga dengan jumlah wajib lapor 15.052 orang, dan yang sudah melapor sebanyak 16.726 orang.


Agus berujar, saat ini KPK masih berusaha mendorong ketaatan penyelenggara melaporkan harta. Kata Agus, salah satu caranya dengan mempermudah proses pelaporan itu melalui sistem elektronik bernama e-LHKPN. Kata dia, melalui sistem elektronik, penyelenggara negara akan lebih dimudahkan, sekaligus berhemat waktu, dibanding mengisi LHKPN secara manual.


Editor: Rony Sitanggang

  • ketua kpk Agus Rahardjo
  • LHKPN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!