BERITA

KY: Pendaftar Calon Hakim Agung Sepi Peminat, Mungkin Karena DPR

KY: Pendaftar Calon Hakim Agung Sepi Peminat, Mungkin Karena DPR


KBR, Jakarta - Proses pendaftaran calon hakim agung pada tahun ini di Komisi Yudisial sepi peminat. Pendaftarnya lebih sedikit dibanding tahun lalu.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim di Komisi Yudisial, Maradaman Harahap mengatakan KY membuka pendaftaran calon hakim agung mulai 7 Maret hingga 29 Maret 2017.


"Tahun ini dibutuhkan enam orang hakim agung. Sampai saat ini yang mendaftar 20 orang. Kalau kami bandingkan dengan tahun nampaknya ini ada semacam keengganan para calon untuk mendaftar, saya tidak tahu apa sebabnya. Karena tahun lalu kami sempat menerima pendaftar sampai ratusan orang," kata Maradaman di Jakarta, Kamis (23/3/2017).


Maradaman mengatakan saat ini Mahkamah Agung (MA) membutuhkan enam hakim agung dengan rincian dua orang hakim agung untuk ditempatkan di kamar perdata, serta masing-masing satu orang hakim agung di kamar pidana, agama, militer dan tata usaha negara (TUN).


Baca juga:


Maradaman berharap, di sisa pendaftaran hingga 29 Maret mendatang, pendaftar calon Hakim Agung terus bertambah.


"Kalau banyak pendaftar kan semakin mudah bagi Komisi Yudisial untuk mencari sosok yang betul-betul punya potensi, kualitas, dan integritas yang bisa diusulkan ke DPR," kata Maradaman Harahap.


Pendaftar calon hakim agung tahun ini didominasi hakim karir. Maradaman merinci, yang telah mendaftar adalah 16 calon dari hakim karir dan empat calon dari non-karir. "Tiga pendaftar diantaranya dari akademisi," kata dia.


Maradaman mengakui ada keluhan terkait pendaftaran calon hakim agung tahun ini. Banyak calon yang enggan mendaftar karena harus ada proses persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka berkaca pada peristiwa tiga calon hakim agung yang ditolak mentah-mentah oleh DPR pada 2014 lalu.


"Saya khawatir itu karena begitu ketatnya proses di Senayan, sehingga banyak yang enggan mendaftar," ujarnya.


Anggota Komisi III DPR dari PKS, Muhammad Nasir Djamil mengatakan sejauh ini belum ada perspektif yang sama antara KY dan DPR tentang kriteria pemilihan calon hakim agung. Oleh karena itu, Nasir berpendapat perlu ada komunikasi yang intensif antara dua lembaga ini.


"Perlu ada sinergi responsibility," kata Nasir Djamil.


Nasir mengatakan, belum ada indikator yang pasti dari Komisi III DPR dalam persetujuan hakim agung yang diusulkan KY. Saat ini ia sedang mendorong pembuatan skor pada tiap indikator yang dipakai DPR dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung.


"Skor itu diharapkan bisa menjawab keragu-raguan publik," ujarnya.


Editor: Agus Luqman 

  • hakim agung
  • Mahkamah Agung
  • seleksi hakim agung
  • Komisi Yudisial
  • DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!