BERITA

Korupsi E-KTP, Terdakwa Bantah Kesaksian Bekas Sekjen Kemendagri

Korupsi E-KTP, Terdakwa Bantah Kesaksian Bekas Sekjen Kemendagri


KBR, Jakarta-  Irman terdakwa  kasus E-KTP membantah pernyataan Diah Anggraeni, bekas  Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri, pada kesaksiannya dalam agenda sidang, kamis (16/03/2017). Pernyataan yang dibantah oleh Irman menyangkut waktu pengembalian uang sebesar 300 ribu US Dolar.

Sebelumnya Diah mengakui menerima   uang   pada   2013,  seminggu kemudian ia kembalikan kepada Irman. Tapi kata   Irman, uang  dikembalikan pada saat Sugiharto terdakwa 2 kasus E-KTP dinyatakan sebagai tersangka.

“Pernyataan ibu Diah yang mengembalikan uang kepada saya seminggu setelah dapat itu tidak benar, karena saya memberi uang itu pada tahun 2012, dan beliau mau mengembalikan kepada saya itu tahun 2014 setelah Sugiharto dijadikan tersangka. Berarti sudah lewat 2 tahun bukan seminggu beliau baru mau mengembalikannya,” ujar Irman dalam persidangan kasus E-KTP, Kamis (16/03/2017).


Walau dibantah, Diah bersikeras menerima tahun 2013.

Terdakwa 1 juga membantah pernyataan Diah mengenai kedekatannya dengan Andi Narogong. Irman  menuding Diah lebih dekat dengan Andy, bukan dirinya. Hal tersebut diperkuat pada saat Irman bertemu Burhanudin Napitupulu (anggota Komisi II saat itu) dan dikenalkan kepadanya sebagai orang kepercayaan Burhanudin pada saat itu.

“Setelah saya bertemu pak Burhanudin, saya ditelpon bu Diah, dalam percakapan beliau mengatakan begini. Pak sudah ketemu orang kepercayaan pak Burhan? Lalu saya jawab sudah bu, Pak Andi. Lalu beliau mengatakan lagi kalau Andi ini adalah orang baik dan memiliki komitmen. Dari situ bisa kita ketahui siapa yang lebih dekat dengan Andi Narogong,” ujar Irman.


Bantahan lainnya juga Irman sampaikan pada saat persidangan bahwa ada banyak ketidak benaran dalam pengakuan Diah sebagai Saksi.


“Selanjutnya pernyataan bu Diah yang mengatakan bahwa Andi pernah memberi tahunya kalau saya suka minta uang kepada Andi untuk pak Gamawan. Itu keji sekali pernyataannya. Padahal Andi sendiri pernah bertanya pada saya perihal pemberian uang terhadap pak Gamawan, saya lalu jawab tidak, Pak Gamawan tidak terima uang. Jadi enggak ada saya minta uang ke Andi,” ujar Irman.


Bantahan terakhir yang ia sampaikan terhadap pernyataan Diah, mengenai pesan mendesak Setya Novanto (Ketua Fraksi Golkar saat itu), yang disampaikan melalui Diah. Menurut Irman pesan itu baru ia dapatkan pada 2014, sedangkan dalam BAP Diah mengaku mendapatkan pesan itu  2013. 

Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi ktp elektronik
  • Diah Anggraeni bekas Sekretaris Jendral Kemendagri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!