BERITA

Korupsi Alkes, KPK Tahan Anak Buah Nazaruddin

Korupsi Alkes, KPK Tahan Anak Buah Nazaruddin


KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang (MSM). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, anak buah bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Nazarudin ini ditahan setelah dua tahun berstatus tersangka pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.

Kata dia, penahanan ini dilakukan untuk masa penahanan 20 hari pertama.

"Penahanan terhadap tersangka MSM dilakukan untuk 20 hari pertama di cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur. Jadi MSM ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Guntur terkait dengan kasus TPK mengadaan Alkes Udayana ditahun 2009. Ini kasus lama yang ditangani KPK, penetapan tersangka dilakukan pada Desember 2014," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kamis (02/03).


Kata dia, Marisi Matondang sudah pernah diperiksa sebelumnya sebanyak empat kali. Selain itu kata dia, sebanyak 16 orang saksi diperiksa untuk melengkapi keterangan terkait peran Marisi Matondang. Kata dia, tahun ini KPK berkomitmen menyelesaikan satu persatu kasus yang sempat mangkrak beberapa tahun sebelumnya.


"Ini perkara lama yang masih terkait dengan sejumlah kasus korupsi Group Permai dan ada Nazarudin di sana sebagai pemilik dari Group Permai tersebut dan di tahun ini kita menuntaskan beberapa perkara lama baik perkara ini ataupun perkara lainnya," ucapnya.


Sebelumnya, Marisi merupakan pemenang tender proyek senilai 16 miliar rupiah yang menjadikannya tersangka. Selain Marisi, KPK juga menetapkan Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, sebagai tersangka.

 

Dalam proyek ini, Made menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Made disangka telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dengan menggelembungkan anggaran proyek 7 miliar rupiah.

 

Atas tindakan tersebut, keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana bagi keduanya 20 tahun bui. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus-kasus yang melibatkan Nazaruddin selaku pemilik PT Anugerah Nusantara atau Grup Permai.

 

PT Mahkota Negara merupakan anak perusahaan Grup Permai milik Nazaruddin. Dalam beberapa kasus yang pernah digarap KPK, PT Mahkota tercatat menjadikan sejumlah proyek sebagai bahan bancakan. Marisi sempat beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sriwahyuni.

 

Di antaranya, sebagai saksi kasus Wisma Atlet SEA Games, tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham Garuda Indonesia, dan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans. Marisi juga pernah menjadi saksi dalam kasus Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.


Editor: Rony Sitanggang

  • eks bendum partai demokrat m nazaruddin
  • Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang
  • korupsi alkes

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!