BERITA

Konflik Lahan Teluk Jambe, IMB untuk PT Pertiwi Lestari Hanya Izin Pagar Beton

Konflik Lahan Teluk Jambe, IMB untuk PT Pertiwi Lestari Hanya Izin Pagar Beton


KBR, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Karawang menyebut pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap perusahaan pengembang PT Pertiwi Lestari hanya IMB pendirian pagar beton.

Izin itu diberikan pada PT Pertiwi Lestari pada 21 April 2016 lalu, untuk mendirikan pagar beton di lahan ribuan hektar.


Asisten Pemerintahan Pemkab Karawang Samsuri mengklaim izin itu diberikan karena PT Pertiwi Lestari sudah mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) sejak 1998. Meski kemudian IMB kedua ditangguhkan karena terganjal sengketa lahan dengan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).


Samsuri menyarankan jika ada yang keberatan terhadap keluarnya IMB itu, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum atau lewat pengadilan.


"Kepemilikan lahan itu dibuktikan dengan bukti sertifikat. PT Pertiwi Lestari sudah memiliki HGB, itu adalah bukti tertinggi sebuah perusahaan. Dengan adanya bukti itu, maka pihak-pihak yang merasa keberatan akan keberadaan tanah tersebut, bisa mengajukan gugatan. Bisa gugatan perdata ataupun Tata Usaha Negara," kata Samsuri, Kamis (2/3/2017).


Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meminta PT Pertiwi Lestari mengembalikan sekitar 400 hektar lahan yang selama ini dikuasainya kepada negara. Perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran karena melakukan perambahan di kawasan hutan negara.


Baca juga:


Samsuri menambahkan, Pemkab Karawang sudah terbukti tidak melakukan maladministasi soal penerbitan IMB untuk PT Pertiwi Lestari sesuai putusan Ombudsman RI, saat Pemkab digugat karena mengeluarkan izin di lahan sengketa.


"Kita sudah diadukan ke Ombudsman RI. Perkara sudah ditutup, dan ternyata (putusannya) Pemkab tidak melakukan maladministrasi," tegasnya.


Samsuri mengklaim tidak ada yang salah dalam penerbitan IMB PT Pertiwi Lestari. Penerbitan IMB oleh Pemkab sudah sesuai prosedur karena perusahaan itu memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional.


Jika Kementerian Lingkungan Hidup mengklaim lahan yang dikelola PT Pertiwi Lestari seluas 350 hektar merupakan lahan negara, Samsuri menyarankan agar Kementerian Lingkungan Hidup memprotes Badan Petanahan Nasional (BPN) selaku yang mengeluarkan sertifikat HGB.


"Pihak manapun yang keberatan dengan izin yang kami keluarkan, silakan gugat melalui PTUN. Jadi ngga bisa perang opini, karena negara kita negara hukum," tuturnya.


Pada April 2016 Pemkab Karawang telah menerima surat permohonan IMB dari PT Pertiwi Lestari untuk mendirikan pagar beton di atas lahan mereka.


Pihak perusahaan mengklaim menguasai lahan tersebut sesuai dengan Hak Guna Bangunan tahun 1998. Atas pengajuan itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerima izinnya.


Izin sebagian diberikan karena sebagian lahannya masih sengketa lahan dengan sebuah lembaga veteran, LVRI Karawang. Setelah itu, PT Pertiwi Lestari kembali mengajukan IMB yang kedua kali, untuk pembangunan 3.300 meter persegi. Tapi pengajuan izin tersebut hingga kini ditangguhkan.


Pemkab berujar, IMB ditangguhkan karena masih rumitnya sengketa lahan di lapangan.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • petani Teluk Jambe
  • Karawang
  • Jawa Barat
  • PT Pertiwi Lestari
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Konflik lahan
  • konflik tanah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!