BERITA

Kasus Kendeng, YLBHI: Semakin Jokowi Lepas Tangan, Otoritasnya Bakal Tergerus

""Kalau begitu kan namanya lepas tangan. Jadi nanti saya sebagai rakyat akan memahami ucapan Jokowi. Oh, jadi Jokowi tidak memerintah Jawa Tengah, ya?" tanya Direktur YLBHI Asfinawati."

Kasus Kendeng, YLBHI: Semakin Jokowi Lepas Tangan, Otoritasnya Bakal Tergerus
Para petani peserta aksi dipasung semen beristirahat di Kantor LBH Jakarta, Sabtu (18/3/2017). (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Pendamping warga Kendeng dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menilai sikap Presiden Joko Widodo yang lepas tangan terhadap warga Pegunungan Kendeng Jawa Tengah akan memicu ketidakpercayaan publik terhadap hukum dan otoritas kepemimpinannya.

Asfinawati mengatakan Jokowi tidak bisa hanya menyerahkan masalah konflik pembangunan pabrik semen di Rembang kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Menurut Asfi, Gubernur Ganjar sudah terbukti melanggar hukum dengan menerbitkan izin lingkungan baru bagi PT Semen Indonesia. Padahal putusan Mahkamah Agung pada tahun lalu sudah menyatakan izin lingkungan itu batal dan harus dicabut.


Asfi juga mengatakan berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemerintahan daerah, Presiden memiliki hak untuk mencopot kepala daerah yang melanggar hukum.


"Yang mencabut itu memang harus yang mengeluarkan yaitu Gubernur. Tapi, Presiden dalam UU Pemerintahan Daerah itu punya hak dan UU yang baru lebih kuat lagi. Melalui Menteri Dalam Negeri, Presiden bisa memberhentikan seorang kepala daerah yang melanggar sumpah jabatan, melanggar hukum dan melalaikan kewajibannya. Yang ketiga-tiganya menurut kami sudah dilakukan Ganjar dengan melanggar putusan Mahkamah Agung," kata Asfinawati kepada KBR, Rabu (22/3/2017).


Baca juga:


Asfinawati menambahkan otoritas kepemimpinan Jokowi akan jatuh di hadapan rakyat karena dianggap tidak memiliki wewenang apapun di Jawa Tengah.


"Kalau begitu kan namanya lepas tangan. Jadi nanti saya sebagai rakyat akan memahami ucapan Jokowi. Oh, jadi Jokowi tidak memerintah Jawa Tengah, ya. Jadi, Jokowi hanya memerintah siapa? Kalau setiap daerah diperintah oleh Gubernur dan dia (Presiden) tidak punya hak apapun untuk mengendalikan kesatuan negara republik Indonesia sebagai negara hukum," imbuhnya.


Asfinawati mengatakan UU pemerintahan daerah yang baru sudah memberi wewenang yang lebih kepada pemerintah pusat untuk turut campur tangan pada pelanggaran-pelanggaran di tingkat daerah.


"Sekarang ada klausul kalau DPRD tidak memberikan rekomendasi, maka Presiden tetap bisa dengan rekomendasi dari Kemendagri," kata Asfi.


Asfinawati belum mau menggugat kembali izin lingkungan baru yang dikeluarkan Ganjar Pranowo. Sebab, gugatan baru biasanya diajukan oleh pihak yang kalah dalam pengadilan. Ia khawatir hal tersebut akan menjadi modus baru bagi pemerintah daerah yang kalah dalam gugatan seperti PT Semen Indonesia.


Pernyataan Asfinawati itu menanggapi pengalaman pahit yang dialami perwakilan warga Pegunungan Kendeng, yakni kakak beradik Gunarti dan Gunarto. Gunarti dan Gunarto pada Rabu (22/3/2017) pagi ini bisa bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Mereka difasilitasi dan diundang oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam sebuah acara dengan Jokowi.


Namun, Gunarti hanya sempat berbincang sebentar dengan Presiden Jokowi dan menyampaikan sedikit saja protes warga terkait keberadaan pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang.


Gunarti kecewa dengan respon yang diberikan Presiden Jokowi. Menurut Gunarti, Jokowi hanya memintanya berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • pegunungan kendeng
  • kendeng
  • YLBHI
  • Ganjar Pranowo
  • Jokowi
  • Presiden Jokowi
  • PT Semen Indonesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!