BERITA

Kasus e-KTP, Teguh Juwarno: Tidak Pernah dan Tidak Tahu

"Dalam kurun waktu itu Teguh Juwarno mengklaim tidak pernah ikut rapat pembahasan proyek tersebut dengan alasan tengah menjalani perawatan usai operasi pada bagian kaki."

Ade Irmansyah

Kasus e-KTP, Teguh Juwarno: Tidak Pernah dan Tidak Tahu
Aksi unjuk rasa mendukung KPK membongkar kasus korupsi proyek e-KTP di gedung KPK Jakarta, Rabu (22/3/2017). Massa mengusung foto-foto pejabat yang disebut-sebut dalam dakwaan KPK. (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Dua orang bekas pimpinan Komisi II DPR, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi membantah menerima aliran dana suap dalam proses penganggaran proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (e-KTP) di DPR.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Teguh Juwarno mengatakan ia sudah tidak lagi menjadi anggota Komisi II saat proses itu berlangsung. Dia mengaku hanya sekitar 11 bulan menjadi anggota Komisi II, dari November 2009 hingga September 2010.


Dalam kurun waktu itu Teguh Juwarno mengklaim tidak pernah ikut rapat pembahasan proyek tersebut dengan alasan tengah menjalani perawatan usai operasi pada bagian kaki. Hal itu ia sampaikan saat dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagai saksi di persidangan ketiga, Kamis (23/3/2017). 


"Ini pertanyaan pahit, tapi harus saya sampaikan, apakah anda pernah menerima uang terkait proyek e-KTP?" tanya hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Tidak pernah, Yang Mulia," jawab Teguh Juwarno.

"Pernah dengar ada bagi-bagi uang di Komisi II?"

"Tidak tahu, Yang Mulia."


Tak berbeda dengan Teguh, bekas Wakil Ketua Komisi II DPR dari Partai Demokrat, Taufik Effendi juga membantah menerima dana suap dari kasus korupsi proyek e-KTP, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 trilliun tersebut.


Taufik Effendi mengatakan pada kurun waktu tersebut, ia lebih fokus mengurusi Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara, mengingat posisinya waktu itu merupakan Ketua Panitia Kerja di DPR.


Meski demikian, dia sempat beberapa kali menghadiri rapat-rapat komisi saat membicarakan rencana penganggaran proyek e-KTP.


"Saya lebih banyak membahas masalah Aparatur Sipil Negara (ASN) karena saya Ketua Panja-nya," kata Taufik Effendi.


Baca juga:


Dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani pada Agustus 2012 telah memberikan sejumlah uang kepada Teguh Juwarno dalam kapasitasnya sebagai pimpinan Komisi II.


Jaksa KPK Iriane Putrie menyebut nama Teguh Juwarno. Kata dia, teguh diduga menerima aliran dana 167 ribu dolar Amerika Serikat.


Begitu juga dengan Taufik Effendi. Ia disebut menerima uang sebesar 103 ribu dolar Amerika Serikat.


Pada September hingga Oktober 2010, pelaksana proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional.


DPR akhirnya menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai desain besar 2010, yaitu Rp5,9 triliun.


Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau sekitar Rp2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.


Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp2,5 triliun lebih dibagi-bagikan ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR dan Badan Anggaran DPR.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • e-KTP
  • korupsi e-ktp
  • teguh juwarno
  • korupsi
  • KPK
  • suap
  • pengadilan tipikor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!