BERITA

Kasus Alkes, KPK Kembali Lakukan Penahanan

"Selain kasus alkes, Dudung Purwadi juga terindikasi korupsi Pembangunan Wisma Atlit dan gedung serba guna pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011."

Ade Irmansyah

Kasus Alkes, KPK Kembali Lakukan Penahanan
Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/3). (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Dudung ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009. Kata dia, penahanan dilakukan untuk masa tahanan 20 hari pertama.

"Penahanan terhadap DPW tersangka dalam kasus indikasi korupsi terkait pembangunan RS Pendidikan di Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan 2010. Penahanan dilajukan rutan Pomdam Guntur untuk 20 hari ke depan," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (6/3/2017)


Kata dia, Dudung juga terindikasi terlibat korupsi Pembangunan Wisma Atlit dan gedung serba guna pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Nantinya kata dia, tersangka akan didakwakan dalam kedua perkara tersebut.


"Nanti dalam dakwaan direncanakan terhadap DPW akan digabungkan dua perkara tersebut," ucapnya.


Sebelumnya, KPK juga menahan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang (MSM) dalam perkara yang sama. Anak buah Nazarudin ini ditahan setelah dua tahun berstatus tersangka pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.


Marisi merupakan pemenang tender proyek senilai 16 miliar rupiah yang menjadikannya tersangka. Selain Marisi, KPK juga menetapkan Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, sebagai tersangka.


Dalam proyek ini, Made menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Made disangka telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dengan menggelembungkan anggaran proyek 7 miliar rupiah.


Atas tindakan tersebut, keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana bagi keduanya 20 tahun bui. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus-kasus yang melibatkan Nazaruddin selaku pemilik PT Anugerah Nusantara atau Grup Permai.


PT Mahkota Negara merupakan anak perusahaan Grup Permai milik Nazaruddin. Dalam beberapa kasus yang pernah digarap KPK, PT Mahkota tercatat menjadikan sejumlah proyek sebagai bahan "bancakan". Marisi sempat beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sriwahyuni. Diantaranya, sebagai saksi kasus Wisma Atlet SEA Games, tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham Garuda Indonesia, dan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans. Marisi juga pernah menjadi saksi dalam kasus Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Editor: Dimas Rizky

  • korupsi
  • KPK
  • korupsi alkes

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!