BERITA

Bulan Depan, Kemenhub Berlakukan Aturan Baru Taksi Daring

""Dalam PM 32 sebelumnya tidak ada sanksi, bagaimana kita menerapkan suatu peraturan pemerintah jika tidak ada sanksi, oleh karenanya diaturan yang direvisi itu ada sanksi,""

Bulan Depan, Kemenhub Berlakukan Aturan Baru Taksi Daring
Ilustrasi (foto: Antara)


KBR, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengatakan awal April mendatang revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 16 tentang Penyelenggaraan Angkutan Tidak Bertrayek  mulai berlaku. Dirjen Perhubungan Darat, Pudji Hartanto mengatakan  peraturan tersebut sudah memasuki uji publik tahap kedua.

Dia berharap, sosialisasi berjalan dengan lancar dan dipatuhi.

"Ada 11 poin yang menjadi tuntutan perubahan revisi PM 32 tahun 2016 itu. Saya tidak sebutkan satu persatu, tapi yang paling esensi yang pertama adalah masalah yang berkaitan dengan pajak. Di situ kita memasukan ada revisi di PM 32 kena pajak bagi para pengusaha bisnis transportasi. Yang kedua berkaitan dengan sanksi, dalam PM 32 sebelumnya tidak ada sanksi, bagaimana kita menerapkan suatu peraturan pemerintah jika tidak ada sanksi, oleh karenanya diaturan yang direvisi itu ada sanksi," ujarnya kepada wartawan di Tanjung Priok, Jakarta, Senin (13/03).


Selain itu kata dia, poin penting lainnya dalam revisi PM nomor 32 tahun 2016 itu ialah masalah kuota atau jumlah antara taksi daring  dan konvensional agar seimbang dan tidak over kapasitas. Dalam aturan itu juga mengatur masalah tarif antara kedua layanan tranportasi tersebut yang nantinya ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing.


"Ini adalah satu cara agar tidak terjadi over transportasi online, sehingga dibatasi armadanya dan ini melalui pemerintah daerah yang memutuskan. Sama halnya dengan tarif yang menjadi salah satu masalah utama antara taksi online dan konvensional," ucapnya.


Dia menambahkan,  transportasi taksi daring akan ditempeli stiker khusus   dari Kementerian Perhubungan. Kata dia, akan ada dua stiker yang dipasang di angkutan umum. Satu untuk angkutan sewa umum berplat kuning, dan satu angkutan sewa khusus berplat hitam seperti  taksi daring.


"Hal lain kaitan juga dengan masalah KIR. Dari ke semua itu saya sudah melakukan audiensi kepada semua pihak termasuk organda dan teman-teman asosiasi untuk segera PM ini segera dilaksanakan," tambahnya.

Taksi Online Plat Hitam Ilegal

Pemprov Yogyakarta  menyatakan taksi online plat hitam ilegal. Pemprov menunggu payung hukum dari Kementerian Perhubungan yang diharapkan segera turun.  Asekda bidang Perekonomian dan Pembangunan DIY Gatot Saptadi menyatakan, setelah aturan turun akan segera ditindaklanjuti dengan kebijakan sesuai kewenangan daerah.


Kata Gatot, taksi online plat hitam harus memenuhi persyaratan seperti berbadan hukum. Hal ini dilakukan untuk melindungi taksi resmi plat kuning yang semakin tergusur taksi online plat hitam.


"Gambarannya mau dipayungi regulasi. Untuk online tetap boleh tetapi penyelenggara angkutannya harus memenuhi persyaratan seperti berbadan hukum dan ada identitas kalau itu taksi," kata Gatot Saptadi di Yogyakarta, Senin (13/03/2017).


Menurut Gatot, Pemda DIY juga berpikiran untuk menerapkan kuota untuk taksi online plat hitam. Artinya tidak semua taksi online yang saat ini beroperasi akan diakomodir. Menurut Gatot akan ada pembatasan atau kuota taksi online plat hitam di Yogyakarta.


"Setahu saya platnya harus plat daerah, jumlahnya nanti yang mengatur juga daerah. Nanti zonasi operasionalnya juga kita yang atur. Yang jelas dia harus berbadan hukum," tambahnya.


Hingga regulasi pemerintah pusat terkait taksi daring plat hitam turun, pemda DIY menegaskan jenis transportasi tersebut ilegal.


"Pak Gubernur juga menegaskan sampai saat ini selama belum ada aturannya dia ilegal. Potretnya sekarang dia tidak berizin dan tidak memiliki restu regulasi pemerintah. Artinya kalau kita mau tutup bisa," tegas Gatot.


Maraknya taksi daring plat hitam di DIY menyebabkan ratusan sopir taksi plat kuning berunjukrasa beberapa waktu lalu. Para pengemudi taksi resmi ini menuntut pemda DIY menertibkan taksi daring plat hitam.

Editor: Rony Sitanggang

  • Dirjen Perhubungan Darat
  • Pudji Hartanto
  • taksi online

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!