KBR, Jakarta - DPR dan Kementerian Agama menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini sebesar Rp34,89 juta.
Angka itu naik tipis sebesar Rp167 ribu dibanding BPIH tahun lalu.
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher mengatakan kenaikan disebabkan karena ada penambahan jumlah makan dan adanya kenaikan harga avtur (bahan bakar pesawat).
"Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII dan pemerintah menyepakati komponen direct cost rata-rata per jamaah sebesar Rp34.890.312," kata Ali di Gedung DPR, Kamis (23/3/2017).
Ali mengatakan dengan biaya sebesar itu jemaah haji Indonesia mendapat jatah makan 25 kali di Mekah dan 18 kali di Madinah. Sedangkan tahun lalu, jamaah haji mendapat jatah 24 kali makan di Mekah dan 18 kali di Madinah.
Angka yang disepakati itu di bawah angka yang diajukan Kementerian Agama pada Februari lalu. Pada rapat dengan Menteri Agama 14 Februari silam, Kementerian Agama mengajukan anggaran Rp35,7 juta untuk keberangkatan haji tahun ini. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp 1,098 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca:
Editor: Agus Luqman