BERITA

Bawaslu Jakarta Ancam Beri Sanksi Calon Gubernur yang Nekat Kampanye

""Pasca ditetapkannya masa tenang berakhir, tahapannya ini kan masih jalan. Berdasarkan PKPU 7 Tahun 2016 soal putaran pertama itu kan belum berakhir.""

Bawaslu  Jakarta Ancam Beri Sanksi Calon Gubernur yang Nekat Kampanye
Peserta Pilkada DKI Jakarta 2017. (Foto: Istimewa)


KBR, Jakarta-  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memperingatkan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk tidak melakukan kegiatan kampanye. Kata Ketua Bawaslu Jakarta, Mimah Susanti  itu lantaran belum ada ketetapan dari KPUD DKI soal mekanisme pelaksanaan putaran kedua.

Dia menegaskan sampai ada aturan jelas dari KPUD, kedua paslon dilarang melakukan kampanye atau kegiatan yang mengarah pada hal tersebut.


"Pasca ditetapkannya masa tenang berakhir, tahapannya ini kan masih jalan. Berdasarkan PKPU 7 Tahun 2016 soal putaran pertama itu kan belum berakhir. Maka yang berlaku itu. Dan seluruh pasangan calon hari ini yang sudah ditetapkan suaranya dan berhak ikut pada putaran kedua tidak boleh melakukan kegiatan kampanye atau mengarah pada kampanye," tegas Mimah di LBH Jakarta, Jumat (3/3).


Sampai hari ini, Mimah mengakui sudah ada beberapa laporan yang masuk terkait dugaan adanya kampanye yang dilakukan kedua pasangan calon. Hingga saat ini laporan-laporan itu masih diproses. Jika terbukti melakukan pelanggaran, paslon terancam dikenai pelanggaran kampanye di luar masa kampanye.


Sebelumnya tim Ahok-Djarot melaporkan kegiatan kunjungan Anies Baswedan ke Rusun Rawa Bebek, Selasa (21/2). Pada kunjungan itu, Anies menyampaikan programnya kepada warga.


Dugaan yang sama juga dilakukan oleh petahana Basuki Tjahaja Purnama(Ahok). Advokat Cinta Tanah Air(ACTA) melaporkan Ahok ke Bawaslu atas dugaan kampanye di luar jadwal saat mengunjungi velodrome Jakarta Timur, Jumat (24/2) silam. Ahok dituding menyampaikan janji kampanye saat mengungkapkan akan membangun apartemen bersubsidi di kawasan stasiun LRT/MRT.


Editor: Rony Sitanggang

  • pilkada jakarta 2017
  • Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta
  • Mimah Susanti

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!