BERITA

Baru Sepertiga Wajib Pajak Laporkan SPT, Mayoritas Gunakan e-Filling

"Pelaporan SPT Pajak baru mencapai 7,2 juta wajib pajak atau baru 35 persen. Berdasarkan data 2016, jumlah wajib pajak mencapai 20,17 juta wajib pajak orang pribadi (OP) dan badan."

Baru Sepertiga Wajib Pajak Laporkan SPT, Mayoritas Gunakan e-Filling
Warga mengantre untuk menyerahkan laporan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Tangerang Timur, Tangerang, Banten, Senin (27/3/2017). (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat hingga Selasa (28/3/2017) jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2016 baru sepertiga dari jumlah WP terdaftar.

Juru bicara Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pelaporan SPT Pajak baru mencapai 7,2 juta wajib pajak atau baru 35 persen. Berdasarkan data 2016, jumlah wajib pajak mencapai 20,17 juta wajib pajak orang pribadi (OP) dan badan.


Hestu Yoga mengatakan sebagian besar wajib pajak yang sudah melaporkan SPT yaitu sekitar 5,9 juta wajib pajak (80 persen) sudah menggunakan metode elektronik atau e-filing.


"Jadi e-filing sangat bagus, dan kita mengapresiasi masyarkaat yang sudah banyak bermigrasi dari manual ke e-filing," kata Yoga di Kantor Ditjen Pajak, Rabu (29/3/2017).


Baca juga:


Yoga mengatakan rasio 35,69 persen pelapor SPT hingga Selasa kemarin itu masih lebih baik dibanding periode yang sama tahun lalu. Pada periode yang sama tahun lalu SPT yang terkumpul baru sekitar 5,5 juta SPT.


Yoga memperkirakan pelapor SPT akan meningkat sampai masa berakhirnya penyerahan SPT orang pribadi yaitu pada 21 April 2017 dan SPT badan pada 30 April 2017. Batas waktu itu merupakan perpanjangan dari tanggal semula 31 Maret.


Apalagi, kata Yoga, jumlah wajib pajak yang wajib melapor SPT juga diperkirakan bertambah. Ia mengatakan Ditjen Pajak terus memperbaiki basis data perpajakan, termasuk melalui program pengampunan pajak atau amnesti pajak.


Masa penyerahan SPT perorangan hingga 21 April merupakan hasil perpanjangan karena masa deadline sebelumnya hanya sampai 31 Maret 2017. Menurut Yoga, dengan adanya kebijakan itu, wajib pajak memiliki tambahan waktu tiga pekan untuk menyampaikan SPT-nya, dan terbebas dari denda sebesar Rp 100 ribu.


Tanggal 31 Maret juga merupakan batas akhir berlakunya program Amnesti Pajak tahap ketiga.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • SPT
  • Surat Pemberitahuan Tahunan
  • SPT pajak
  • e-filling
  • Ditjen Pajak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!