BERITA
Ada Pungli di Proyek PRONA, Menteri Desa Tolak Usulan Menteri Agraria
"Menteri Desa Eko Putro mengatakan masyarakat sebenarnya tidak keberatan membayar, asalkan ditetapkan jumlahnya sehingga menutup peluang praktik pungli. "
KBR, Jakarta - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo tidak setuju dengan adanya usulan penggunaan dana desa untuk alokasi pembiayaan pengurusan sertifikasi tanah dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA).
Selama beberapa bulan terakhir program PRONA untuk sertifikasi tanah warga mendapat masalah karena diwarnai pungutan liar (pungli). Pemerintahan Joko Widodo menegaskan program sertifikasi tanah lewat PRONA tidak dipungut biaya. Namun, di lapangan ternyata banyak pungutan. Di sejumlah tempat terjadi operasi tangkap tangan aparat desa oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Menteri Eko mengatakan dana desa selama ini sudah ditentukan peruntukan alokasinya. Kendati begitu, Kementerian Desa masih bisa menggelontorkan dana untuk program khusus seperti sertifikasi lahan transmigrasi. Ia mencontohkan saat ini masih ada 600 ribu hektar lahan transmigrasi yang belum tersertifikasi.
"Ini sekarang sedang dilakukan penguatan dan akselerasi percepatan untuk pensertifikatan tanah transmigrasi. Itu dananya kita berikan, tapi nggak bisa kalau itu dari dana desa. Kalau pakai dana desa, nanti habis dong. Karena dana desa itu sudah ditentukan peruntukannya, hanya untuk seperti yang dituangkan dalam peraturan Menteri Desa," kata Eko di kompleks Istana, Rabu (29/3/2017).
Baca juga:
<li><b>
Hindari OTT Pungli, Menteri Agraria Usul Anggaran Sertifikat PRONA dari Dana Desa
<li><b>
Perangkat Desa Kena OTT Pungli, APDESI Cilacap Ancam Boikot Program PRONA
Sebelumnya Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengusulkan agar anggaran pembiayaan sertifikat PRONA diambilkan dari dana desa. Sofyan Djalil mengatakan sertifikat tanah lewat PRONA itu hanya gratis untuk pengurusan di BPN. Namun itu tidak mencakup biaya meterai maupun biaya patok/pengukuran tanah.
"Kita minta ke Menteri Desa bisalah Menteri Desa membuat aturan supaya dana desa bisa digunakan untuk itu," kata Sofyan di kompleks Istana, Selasa (21/2/2017).
Menghadapi kondisi itu, Menteri Desa Eko Putro Sandjojo mengatakan pembiayaan untuk pengurusan sertifikasi PRONA akan dibuat aturan baku. Eko mengatakan masyarakat sebenarnya tidak keberatan membayar, asalkan ditetapkan jumlahnya sehingga menutup peluang praktik pungli.
Eko menambahkan saat ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tengah menghitung jumlah biaya riil yang boleh dipungut dari masyarakat.
"Untuk mengukur tanah juga kadang-kadang kalau di desa yang jaraknya di gunung-gunung itu satu hari cuma bisa dua bidang aja gitu. Itu kan perlu ada biayanya juga," kata Eko.
Baca juga:
<li><b>
Polda Jateng Ungkap Pungli Aparat Desa di Brebes Bermodus Program PRONA
<li><b>
Jokowi: Pecat Pelaku Pungli Sertifikat Tanah PRONA
Editor: Agus Luqman
- Program Prona
- Sertifikat Tanah
- sertifikasi tanah
- Menteri Desa
- Menteri Agraria
- badan pertanahan nasional
- BPN
- pungli
- saber pungli
Komentar (5)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!
Candri malau7 years ago
Tolong pak programnya ditingkatkan jgN di sembunyikan biar masyarakat tau Trima kasih.
zidand mayuni7 years ago
Didesa kami,aparat desa mengenakan biaya sebesar rp,500000 perbidang tanah,jika mau ikut segitulah bayarannya,tak mau ikut tak dipaksa,persoalannya siapa yg tak ingin tanahnya disertifikat,tp biaya admin trasa sangat tinggi,membuat kami sebagian warga terpaksa mengalah, Desa diponggo Kec,tambak Kab,gresik Kep,bawean,jatim.
Maryono6 years ago
Saya Maryono, saya tanya apakah sebetulnya prona itu harus membayar?
Agus rianto6 years ago
D desa saya. Tepatnya serre desa palae Sinjai Selatan untuk 1 sertifikat itu memakan biaya 250.rb
andrean5 years ago
Kami sebagai masyarakt desa kadang kebingungan ,saya harus lapor ke siapa tentang pungli, di desa saya ada pungli liar berupa PRONA ...dan itu jelas..tapi dri pihak pungli ,LSM yg hanya diam ada pa dengn mereka..