BERITA

''KPK Harus Tetap Buru 14 Nama yang Kembalikan Uang Korupsi e-KTP''

""Sepanjang itu masuk pidana, proses hukum harus jalan terus, meskipun yang bersangkutan sudah kembalikan uang atau yang dianggap kerugian negara tersebut," kata peneliti ICW Lais Abid."

''KPK Harus Tetap Buru 14 Nama yang Kembalikan Uang Korupsi e-KTP''
Kaus bertuliskan dukungan bagi KPK untuk membongkar kasus korupsi e-KTP dalam aksi demonstrasi di depan gedung KPK Jakarta, Kamis (9/3/2017). (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Lembaga pemantau korupsi Indonesia (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tetap melakukan proses hukum terhadap 14 nama yang mengembalikan uang dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Anggota Divisi Investigasi ICW, Lais Abid mengatakan 14 orang itu harus diusut jika uangnya merupakan bagian dari kerugian negara.


"Kalau soal kembalikan, ya mungkin sebagai kerugian negara itu, saya kira tidak menghentikan proses hukumnya. Sepanjang itu masuk pidana, proses hukum harus jalan terus, meskipun yang bersangkutan sudah kembalikan uang atau yang dianggap kerugian negara tersebut," kata Lais di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2017).


Baca juga:


Lais mengatakan, hasil kajian ICW pada 2012 menemukan indikasi kerugian negara pada proyek e-KTP. ICW menduga ada penggelembungan anggaran dan penggelapan dalam pelaksanaan proyek tersebut.


"Proyek sudah jalan, anggaran sudah turun tapi di lapangan banyak yang belum dapat blanko KTP," kata Lais Abid.


Hingga saat ini KPK masih merahasiakan 14 nama yang mengembalikan uang dari kasus korupsi pengadaan e-KTP ini. Juru bicara KPK Febri Diansyah berjanji jaksa KPK akan mengungkap 14 nama tersebut pada persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Sebelumnya KPK menyatakan ada 14 saksi dalam kasus e-KTP yang sudah mengembalikan aliran dana yang diterima ke KPK. Total uang yang dikembalikan 14 orang itu mencapai Rp30 miliar. Sebagian saksi itu merupakan anggota DPR yang menjabat saat peristiwa pembahasan anggaran proyek e-KTP pada kurun waktu periode 2010-2013.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • e-KTP
  • korupsi e-ktp
  • korupsi
  • ICW
  • KPK
  • pengadilan tipikor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!