BERITA

Supaya Legal Beroperasi, Ini Solusi Kemenhub kepada Uber dan Grab

"Angkutan berpenumpang resmi yang tidak dalam trayek hanya ada dua, yaitu taksi dan rental mobil."

Supaya Legal Beroperasi, Ini Solusi Kemenhub kepada Uber dan Grab
Dari kiri ke kanan, Donny Sutadi (komisaris Uber Technologi Indonesia). Teddy Antono (Legal Mabager Grab Indonesia). Sugihardjo (PLT Dirjen Perhubungan Darat). Andri Yansah (Kadis perhubungan DKI). A

KBR, Jakarta- Kementerian Perhubungan kembali menegaskan operasional Uber dan Grab Car tidak resmi atau ilegal. Alasannya, menurut Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat, Sugihardjo, keberadaan Uber dan Grab Car bertentangan dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyangkut syarat angkutan umum resmi dan terdaftar.

"Ini kompetitor dari angkutan umum resmi yang sudah diatur dalam pasal 2 Undang Undang No. 2 tahun 2009. Dari sisi aturan UU LLAJ adalah ilegal", jelasnya kepada wartawan di Kantor Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Rabu (23/3/2016).

Kata dia, angkutan berpenumpang resmi yang tidak dalam trayek hanya ada dua, yaitu taksi dan rental mobil. "Berbeda dengan ojek online. Posisinya sebagai komplementer mengingat angkutan umum resmi terbatas oleh jangkauan dan jam operasionalnya" tambahnya.

Kemenhub, kata dia, memberikan dua pilihan bagi perusahaan operator aplikasi transportasi online itu. Yang pertama tetap menjadi perusahaan penyedia aplikasi dengan bekerja sama dengan perusahaan angkutan resmi dan terdaftar. Dan yang kedua, menjadi perusahaan penyedia layanan tranportasi seperti taksi dengan mengikuti peraturan yang ada.

"Kalau pilihannya sebagai operator angkutan tentu harus patuh kepada undang undang angkutan jalan, dia harus memenuhi berbagai aturan mengenai badan hukumnya yang kedua tentu kendarannya harus terdaftar. Kalau dia mengatakan kendarannya untuk beroperasi taksi,taksi cirinya dengan menggunakan argometer dan tarif yang ditentukan oleh pemerintah." ujarnya.

Sedangkan kata dia, jika sebagai rental mobil, maka perusahaan tersebut harus mengurus syarat tanda dan penyedia pengamanannya ke kepolisian.

"Ya dimungkinkan juga dengan plat hitam dan tanda tanda khusus yang diberikan oleh pihak kepolisian karena semua angkutan umum harus terdaftar baik kaitannya nanti dengan uji kir maupun dengan aspek aspek pengamanannya," pungkasnya.

Editor: Malika

  • GrabCar
  • uber
  • aplikasi transportasi online
  • kemenhub

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!