BERITA

Sidang Perdana Uji Materi Prapenuntutan Digelar Pekan Depan

"Salah satu pemohon, Choky Ramadhan mengatakan pihaknya akan menghadirkan beberapa orang saksi ahli dalam sidang tersebut"

Sidang Perdana Uji Materi Prapenuntutan Digelar Pekan Depan
Gedung Mahkamah Konstitusi

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana uji materi terkait beberapa norma dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Selasa pekan depan. Materi yang diuji menekankan pada pola koordinasi penyidik dengan penuntut umum dalam proses peradilan pidana yang dikenal dengan Prapenuntutan.

Salah satu pemohon, Choky Ramadhan mengatakan pihaknya akan menghadirkan beberapa orang saksi ahli dalam sidang tersebut. Diantaranya, Luhut M.P Pangaribuan,  Andi hamzah dan  Stephen C. Thaman dari Amerika via telepon.


"Adapun pasal-pasal terkait Prapenuntutan yang diuji adalah Pasal 109 ayat (1), Pasal 14 huruf b, Pasal 138 ayat (2), Pasal 139, dan Pasal 14 huruf i KUHAP," Ujarnya kepada wartawan di Kantor LBH Jakarta. 


Choky Ramadhan yang juga Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Pidana (MAPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengatakan, uji materi tersebut diperlukan untuk menyempurnakan peran penuntut umum dalam penyelesaian sebuah kasus. Sebab, kata dia, penyidik kerap bertindak sewenang-wenang dalam tahap penyidikan karena penuntut umum tidak dilibatkan.


"Salah satu akar masalahnya adalah prinsip pengkotak-kotakan fungsi terutama penyidik dan penuntut umum dalam KUHAP. Fungsi tersebut tidak terintegrasi antar satu fungsi dengan fungsi yang lain. Padahal apabila mengacu pada prinsip sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) dan praktik internasional, fungsi tersebut seharusnya terintegrasi," imbuhnya.

Ia menambahkan saat ini sistem peradilan pidana Indonesia hanya terpadu dalam konteks berkas perkara saja. Karena itu, pihaknya juga meminta DPR dan pemerintah untuk segera mempercepat pengesahan RUU KUHP yang sedang mandek.

"Sebenarnya pemerintah sudah melihat permasalahan ini, mereka melihat permasalah prapenuntutan, penyidikan yang berlarut-larut, bolak balik berkas perkara yang ga jelas juntrungannya sehingga mengabaikan kepastian hukum di Rancangan Undang-Undang Kuhap. Jadi di RUU ini yang disusun oleh Andy Hamzah itu sudah mengatur atau meminimalisir setidaknya masalah ini, namun ini masih mandek," pungkasnya.

Editor : Sasmito Madrim

  • MAPPI
  • mahkamah konstitusi
  • prapenuntutan
  • KUHAP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!