BERITA

Sidang 26 Aktivis Janggal, Terdakwa Terima 3 Panggilan

"Ratusan aktivis dan buruh yang terbagi di dalam ruang sidang dan halaman PN Jakpus ikut mengawal jalannya sidang."

Sidang 26 Aktivis Janggal, Terdakwa Terima 3 Panggilan
Buruh demo mendukung sidang 26 aktivis. Foto KBR

KBR, Jakarta - Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana kasus kriminalisasi 26 aktivis yang berdemo menuntut PP Pengupahan pada Oktober silam. Ratusan aktivis dan buruh yang terbagi di dalam ruang sidang dan halaman PN Jakpus ikut mengawal jalannya sidang.

Salah satu terdakwa, Tigor Gempita Hutapea mengatakan, terdapat beberapa kejanggalan dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Salah satunya yaitu tiga dari 26 terdakwa menerima 3 surat panggilan. Satu di antaranya berisi pemanggilan untuk perkara kejahatan asusila yang tidak sesuai dengan proses pemeriksaan.


"Kami dipanggil untuk dua perkara. Yang pertama pasal 286 ayat 1 KUHP tentang kejahatan asusila. Yang kedua pasal 216 dan 218 untuk tidak mematuhi perintah pejabat. Ini tidak sesuai dengan pemeriksaan. Tadi kami minta dijelaskan, dan jaksa juga mengaku mereka melakukan kesalahan," ujar Tigor, Senin(28/03/2016).


Menanggapi hal ini, jaksa penuntut mengaku telah melakukan kesalahan pada pemanggilan perkara kejahatan asusila.


Pekan lalu, sidang ditunda karena surat pemanggilan tidak memuat keterangan perkara yang didakwakan. Selain itu, terdapat kesalahan nama sehingga, para terdakwa menolak menghadiri sidang.


Selain kesalahan perkara, status tersangka dua aktivis LBH Obed dan Tigor juga dipertanyakan. Mereka tidak pernah merasa diperiksa sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuan Tigor, mereka terakhir diperiksa Oktober tahun lalu sebagai saksi.


Jaksa juga tidak bisa menjelaskan pasal 216 dan 218 yang didakwakan pada 26 aktivis tersebut. Tigor menyayangkan ketidakprofesionalan jaksa dalam kasus ini. Untuk itu, mereka akan memberikan jawaban pada sidang pekan depan.


26 Aktivis dituduh tidak mematuhi perintah Kepolisian saat melakukan aksi demo di depan Istana Negara Oktober silam. Berdasarkan kronologis yang disampaikan Jaksa Penuntut Sugih Calvaro, kepolisian sudah memerintahkan massa bubar pukul 18.00 WIB. Ini sesuai Peraturan Kapolri yang menyatakan aksi menyatakan pendapat dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Namun massa tetap bergeming. 


Editor : Sasmito Madrim

  • sidang 26 aktivis
  • PN Jakarta Pusat
  • Aktivis LBH Jakarta
  • Polda Metro Jaya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!