BERITA

Seleksi Hakim Agung, KY Jangan Hanya Jadi Tukang Pos

Seleksi Hakim Agung, KY Jangan Hanya Jadi Tukang Pos

KBR, Jakarta - Koalisi masyarakat pemantau peradilan mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk menyeleksi calon hakim agung untuk Mahkamah Agung (MA) sesuai kebutuhan.  Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal mengatakan, berdasarkan data koalisi pemantau peradilan, MA memiliki 15 hakim agung dalam kamar perdata dengan jumlah beban perkara 7.756 kasus.

Artinya, kata dia, satu orang hakim agung rata-rata harus menangani 517 kasus tiap tahunnya. Sementara di kamar pidana terdapat 16 hakim dengan 6.559 beban perkara. Jika dihitung maka satu orang hakim rata-rata menangani 409 perkara tiap tahun.


"KY kita dorong tidak hanya pasif, tapi juga aktif melakukan seleksi kedepan, dalam tanda kutip KY tidak hanya sebagai tukang pos. Jadi dalam proses seleksi MA harus mengetahui kebutuhan tiap kamar. Apa perlu penambahan atau pengurangan dengan membandingkan jumlah perkara yang harus ditangani seorang hakim tiap tahunnya," ujarnya di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, (YLBHI) Jakarta Pusat.


Menurutnya, jumlah tersebut jauh berbeda dengan kamar peradilan militer yang terdapat 4 orang hakim agung dengan masing-masing menangani 96 perkara tiap tahunnya. Karena itu, kata dia, KY semestinya lebih kritis lagi dalam penentuan pengisian jabatan hakim agung di Mahkamah Agung


"Pada praktiknya sistem seleksi hanya berdasarkan pensiun. Belum diatur apabila ada hakim agung yang meninggal. MA harus mengetahui apakah jumlah hakim sudah sesuai dengan kebutuhan dalam menangani jumlah perkara yang ada," imbuhnya.


Menurutnya,  MA dan KY juga membutuhkan forum rutin untuk membahas seleksi calon hakim agung, seperti soal kebutuhan hakim agung, kondisi MA, sampai dimulainya pelaksanaan seleksi.


Saat ini Komisi Yudisial sedang melakukan seleksi calon hakim agung tahun 2016 untuk memenuhi kebutuhan di lingkungan MA. MA membutuhkan 8 hakim agung, masing-masing 4 orang untuk mengisi kamar peradilan perdata. Sisanya, masing-masing satu orang untuk kamar peradilan agama,  pidana, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer.

Editor : Sasmito Madrim

  • Komisi Yudisial
  • Mahkamah Agung
  • koalisi pemantau peradilan
  • gugatan perdata
  • pidana

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!