HEADLINE

Saingi Singapura, Pemerintah Berencana Pangkas PPN DIRE

"Menteri Keuangan, Bambang Brojonegoro ingin pajak DIRE bersaing dengan Singapura yang hanya mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 3 persen"

Dian Kurniati

Saingi Singapura, Pemerintah Berencana Pangkas PPN DIRE
Menkeu Bambang Brodjonegoro Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/2). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

KBR, Jakarta – Pemerintah menggelar rapat koordinasi mengenai insentif penurunan pajak Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Dana Investasi Real Estate (DIRE), hari ini, Rabu (02/03/2016) di Kementerian Koordinator Perekonomian.

Menurut Menteri Keuangan, Bambang Brojonegoro, Indonesia seharusnya bisa bersaing dengan Singapura yang hanya mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 3 persen. “Usulannya pokoknya bersaing dengan Singapura. Bersaing,” kata Bambang singkat. Sedangkan Indonesia memberlakukan PPN sebesar 10 persen untuk KIK.  

Rencana kebijakan itu tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi V tentang pemangkasan pajak ganda DIRE. DIRE dikenal juga sebagai REIT (Real Estate Investment Trust) atau salah satu sarana investasi baru yang secara hukum di Indonesia akan berbentuk KIK (Kontrak Investasi Kolektif).  

Editor: Damar Fery Ardiyan

  • Dana Investasi Real Estate
  • DIRE
  • Kontrak Investasi Kolektif

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!