KBR, Jakarta – Pemerintah menggelar rapat koordinasi mengenai insentif penurunan pajak Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Dana Investasi Real Estate (DIRE), hari ini, Rabu (02/03/2016) di Kementerian Koordinator Perekonomian.
Menurut Menteri Keuangan, Bambang Brojonegoro, Indonesia seharusnya bisa bersaing dengan Singapura yang hanya mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 3 persen. “Usulannya pokoknya bersaing dengan Singapura. Bersaing,” kata Bambang singkat. Sedangkan Indonesia memberlakukan PPN sebesar 10 persen untuk KIK.
Rencana kebijakan itu tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi V tentang pemangkasan pajak ganda DIRE. DIRE dikenal juga sebagai REIT (Real Estate Investment Trust) atau salah satu sarana investasi baru yang secara hukum di Indonesia akan berbentuk KIK (Kontrak Investasi Kolektif).
Editor: Damar Fery Ardiyan