BERITA

RUU JPSK Rampung, Pemerintah Dilarang Talangi Bank Bermasalah

"Isi rancangan UU JPSK akan diketok dalam rapat paripurna pekan depan."

Yudi Rachman

RUU JPSK Rampung, Pemerintah Dilarang Talangi Bank Bermasalah
Foto: Antara

KBR, Jakarta - Pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk menyuntikkan dana bantuan kepada bank yang bermasalah. Hal itu tertuang dalam isi rancangan undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang akan dibawa ke paripurna DPR pekan depan. 

"Sudah rampung semuanya tinggal ada beberapa hal yang perlu sinkronisasi, misalnya bahasanya. Kalau substansinya semua sudah okeh. Minggu depan akan dibawa ke paripurna," ujar Ketua Komisi Keuangan DPR Fadel Muhammad, saat dihubungi KBR.

Kata dia, RUU itu melepas kewajiban pemerintah mau pun Bank Indonesia untuk membantu bank yang kesulitan likuiditas. "Paling penting, sekarang sudah tidak ada lagi bail out bank yang bermasalah, sudah tidak ada. Harus bail in," katanya lagi.

Dia menambahkan, nantinya, pemilik bank bertanggung jawab penuh apabila terjadi masalah terhadap likuiditas perbankan.  "Jadi pemilik bank bertanggung jawab terhadap bank tersebut tanpa ada injeksi dana dari Bank Indonesia atau dana pemerintah," jelasnya.

Fadel Muhammad mengatakan, UU itu tetap memberikan jaminan kepada nasabah yang menyimpang uangnya diperbankan dengan nilai maksimal Rp 2 miliar. Hal itu sesuai dengan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan yang meminta ada jaminan keuangan kepada nasabah perbankan. 

RUU ini mengantisipasi krisis keuangan seperti tahun 1998. Di mana banyak bank bermasalah mendapatkan dana likuiditas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

Editor: Dimas Rizky

  • RUU JPSK
  • Keuangan
  • Bank
  • DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!